linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut PT SBM Divonis 4 Tahun dan Dirut PT ITAI 2 Tahun
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut PT SBM Divonis 4 Tahun dan Dirut PT ITAI 2 Tahun
News

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut PT SBM Divonis 4 Tahun dan Dirut PT ITAI 2 Tahun

Andra 5 Mei 2026
Share
waktu baca 2 menit
Korupsi
Kedua terdakwa kasus korupsi mendengarkan vonis, Senin malam (4/5)
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Kasus dugaan korupsi dalam kerja sama sektor kepelabuhan berujung pada vonis terhadap dua pimpinan perusahaan.

Direktur Utama BUMD Kabupaten Serang, PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Senin malam, 4 Mei 2026.

Majelis hakim menilai Isbandi terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama kepelabuhan dengan PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI) pada tahun 2019.

Selain hukuman penjara, ia juga dikenai denda sebesar Rp150 juta dengan subsider 150 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp5,7 miliar, dengan subsider 2 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Utama PT ITAI, I.G.N. Cakrabirawa, menerima hukuman lebih ringan. Ia divonis 2 tahun penjara, denda Rp60 juta subsider 60 hari, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Kasus Korupsi di Banten

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap bahwa kerja sama usaha kepelabuhan antara kedua pihak berlangsung sejak 2019 hingga 2025 sebelum akhirnya dihentikan.

Dalam prosesnya, terungkap bahwa Isbandi sempat menyerahkan uang lebih dari Rp700 juta kepada Cakrabirawa pada 10 Agustus 2023 di area parkir Mall of Serang.

Penyerahan dilakukan menggunakan kantong plastik. Setelah itu, komunikasi antara keduanya berlanjut hingga pertemuan berikutnya pada 20 Oktober 2025, ketika Isbandi kembali menyerahkan dana sebesar Rp200 juta di musala basement kantor PT ITAI di Jakarta. Namun, Cakrabirawa hanya mengakui menerima Rp200 juta.

Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan sindiran mengenai tunggakan pembayaran sewa pelabuhan yang nilainya mencapai Rp3,5 miliar.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Hakim menilai tindakan pencairan dan penyerahan dana tersebut tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dianggap telah menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain, sehingga dinilai sebagai tindakan melawan hukum.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Miras ilegal
Puluhan Botol Miras Ilegal Diamankan Polsek Cikeusal
News
Kekerasan anak di Banten
Kekerasan Anak di Banten Tembus 1.442 Kasus
News
Warga Kota Serang
Aliran Kali Diduga Tercemar Limbah, Warga Kota Serang Keluhkan Bau Busuk
News
Calo tenaga kerja
Pemkab Serang Terbitkan SK Satgas Pungli untuk Tindak Calo Tenaga Kerja
News
Kabupaten Serang
1.140 Ruang Kelas di Kabupaten Serang Masih Rusak Berat
Pendidikan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?