linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut PT SBM Divonis 4 Tahun dan Dirut PT ITAI 2 Tahun
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut PT SBM Divonis 4 Tahun dan Dirut PT ITAI 2 Tahun
News

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut PT SBM Divonis 4 Tahun dan Dirut PT ITAI 2 Tahun

Andra
5 Mei 2026
Share
waktu baca 2 menit
Korupsi
Kedua terdakwa kasus korupsi mendengarkan vonis, Senin malam (4/5)
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Kasus dugaan korupsi dalam kerja sama sektor kepelabuhan berujung pada vonis terhadap dua pimpinan perusahaan.

Direktur Utama BUMD Kabupaten Serang, PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Senin malam, 4 Mei 2026.

Majelis hakim menilai Isbandi terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama kepelabuhan dengan PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI) pada tahun 2019.

Selain hukuman penjara, ia juga dikenai denda sebesar Rp150 juta dengan subsider 150 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp5,7 miliar, dengan subsider 2 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Utama PT ITAI, I.G.N. Cakrabirawa, menerima hukuman lebih ringan. Ia divonis 2 tahun penjara, denda Rp60 juta subsider 60 hari, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Kasus Korupsi di Banten

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap bahwa kerja sama usaha kepelabuhan antara kedua pihak berlangsung sejak 2019 hingga 2025 sebelum akhirnya dihentikan.

Dalam prosesnya, terungkap bahwa Isbandi sempat menyerahkan uang lebih dari Rp700 juta kepada Cakrabirawa pada 10 Agustus 2023 di area parkir Mall of Serang.

Penyerahan dilakukan menggunakan kantong plastik. Setelah itu, komunikasi antara keduanya berlanjut hingga pertemuan berikutnya pada 20 Oktober 2025, ketika Isbandi kembali menyerahkan dana sebesar Rp200 juta di musala basement kantor PT ITAI di Jakarta. Namun, Cakrabirawa hanya mengakui menerima Rp200 juta.

Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan sindiran mengenai tunggakan pembayaran sewa pelabuhan yang nilainya mencapai Rp3,5 miliar.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Hakim menilai tindakan pencairan dan penyerahan dana tersebut tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dianggap telah menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain, sehingga dinilai sebagai tindakan melawan hukum.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Kekeringan di Pandeglang
Kekeringan di Pandeglang, BPBD Banten Distribusikan 21 Ribu Liter Air Bersih
News
Sungai Ciujung
Sungai Ciujung Tercemar, DLH Kabupaten Serang Temukan 4 Perusahaan Buang Air Limbah Olahan
News
PT ABM
Kejati Banten Kantongi Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT ABM
News
air bersih
BPBD Banten Distribusikan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Pandeglang
News
Sawah di Lebak
Ratusan Hektare Sawah di Lebak Terdampak Kekeringan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan