SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah mempersiapkan kebijakan baru terkait pengenaan pajak kendaraan listrik, yang sebelumnya mendapatkan insentif pembebasan pajak.
Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada aturan mengenai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dalam aturan terbaru, untuk pajak kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya digolongkan sebagai objek bebas pajak.
Pada tahap awal penerapan, kendaraan listrik akan dikenai tarif sebesar 25 persen dari besaran pajak kendaraan berbahan bakar konvensional. Penetapan angka tersebut merupakan hasil kesepakatan antara asosiasi Bapenda di wilayah Jawa dan Bali.
Berly menjelaskan bahwa penggunaan infrastruktur jalan oleh kendaraan listrik tidak jauh berbeda dengan kendaraan biasa, sehingga dinilai wajar jika dikenakan pajak kendaraan listrik meskipun masih dalam persentase tertentu.
Kebijakan ini akan berlaku untuk semua jenis kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat. Namun, keputusan final masih menunggu persetujuan Gubernur Banten, mengingat saat ini masih dalam tahap penyusunan rancangan peraturan gubernur.
Pajak Kendaraan Listrik
Dalam pelaksanaannya, pajak kendaraan listrik yang baru dibeli setelah aturan berlaku akan langsung dikenakan tarif pajak tersebut.
Sementara untuk kendaraan yang sudah lebih dulu dimiliki masyarakat, penyesuaian tarif akan diberlakukan saat jatuh tempo pembayaran pajak berikutnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika pembelian dilakukan sebelum aturan diterapkan, maka tarif baru akan dikenakan pada periode pembayaran pajak tahun selanjutnya.
Berdasarkan data Bapenda, sejak 2022 hingga sekarang jumlah kendaraan listrik di Banten mencapai sekitar 35 ribu unit, atau setara dengan 22 persen dari total kendaraan baru di daerah tersebut.
Dengan jumlah tersebut, potensi penerimaan pajak kendaraan listrikdari sektor ini dinilai cukup signifikan. Secara keseluruhan, potensi PKB kendaraan listrik di Banten diperkirakan mencapai Rp250 miliar.
Dari angka tersebut, jika diterapkan tarif 25 persen, maka kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan sekitar Rp62,5 miliar.
Rencananya, kebijakan ini mulai diberlakukan pada Mei 2026 setelah rancangan peraturan gubernur selesai dibahas dan disahkan.



