LINIMASSA.ID – Sebanyak enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG di Kabupaten Serang dikenai sanksi penghentian sementara (suspend) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut diberikan kepada dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) lantaran tidak menjalankan regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, menjelaskan bahwa dari target 130 dapur SPPG, saat ini sudah 110 unit beroperasi.
Namun, enam SPPG di Kabupaten Serang di antaranya harus dihentikan sementara karena ditemukan pelanggaran saat evaluasi.
Dari jumlah tersebut, empat dapur tengah melakukan perbaikan dan ditargetkan dapat kembali beroperasi dalam waktu sekitar dua minggu setelah memenuhi catatan dari BGN.
Beberapa kekurangan yang ditemukan antara lain belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sirkulasi udara yang kurang memadai, fasilitas dapur yang belum sesuai standar, hingga perlengkapan yang belum lengkap.
Sementara itu, dua dapur lainnya masih dalam proses peninjauan, termasuk yang berada di Kecamatan Jawilan dan Petir. Permasalahan yang ditemukan serupa, seperti IPAL, kelengkapan peralatan, serta fasilitas tempat tinggal bagi kepala SPPG yang belum layak.
6 SPPG di Kabupaten Serang Kena Suspen
Sebagian besar dapur SPPG di Kabupaten Serang yang disanksi diketahui sempat beroperasi selama satu hingga dua minggu sebelum akhirnya dihentikan karena belum memenuhi standar yang ditentukan.
Pemerintah daerah berharap proses perbaikan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu bulan agar seluruh dapur dapat kembali melayani masyarakat.
Enam dapur yang terkena sanksi tersebut tersebar di beberapa wilayah, yakni dua di Kecamatan Petir, serta masing-masing satu di Kecamatan Jawilan, Cinangka, Anyar, dan Carenang.
Selain itu, pemerintah juga mendorong pengelola SPPG dan mitra yayasan agar lebih disiplin dalam menjalankan SOP guna menghindari pelanggaran serupa di masa mendatang.
Pemkab Serang juga mengupayakan kolaborasi antara SPPG dengan koperasi dan BUMDes dalam penyediaan bahan baku, agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.
Di sisi lain, terdapat satu dapur SPPG di Kabupaten Serang, tepatnya di Desa Mandaya yang tengah diajukan untuk pergantian pengelola yayasan, karena dinilai tidak menjalankan tanggung jawab dengan baik. Pergantian tersebut sedang diusulkan kepada BGN agar layanan dapat segera dilanjutkan.



