CILEGON, LINIMASSA.ID – Sebanyak 18 kasus pencabulan anak di Cilegon tercatat sepanjang Januari hingga April 2026, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cilegon mencatat 18 kasus.
Angka tersebut menjadi bagian dari total laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani dalam periode tersebut.
Kanit PPA Polres Cilegon, Ipda Eka Lady Fitriyani menyebutkan, selain pencabulan anak di Cilegon, secara keseluruhan terdapat 37 laporan yang terdiri dari 17 laporan polisi dan 20 pengaduan masyarakat.
Kasus yang dilaporkan beragam, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, perzinahan, kekerasan terhadap anak, hingga penelantaran.
Dari seluruh laporan tersebut, kasus pencabulan anak di Cilegon menjadi yang paling banyak. Saat ini, tujuh kasus telah memiliki tersangka, dan dua di antaranya sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar kasus terjadi di lingkungan keluarga. Kondisi keluarga yang tidak harmonis menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya kekerasan terhadap anak.
Pencabulan Anak di Cilegon
Selain itu, guna mencegah kasus pencabulan anak di Cilegon, peran pengawasan orang tua dinilai sangat penting, terutama dalam memantau aktivitas anak sehari-hari, termasuk pergaulan dan kegiatan setelah pulang sekolah.
Penggunaan ponsel dan media sosial juga disebut sebagai faktor yang turut memengaruhi. Anak-anak kini lebih mudah berkenalan dengan orang asing melalui aplikasi daring, termasuk aplikasi pencarian teman atau jodoh.
Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas digital anak menjadi hal yang krusial. Ia menilai bahwa peran orang tua sebagai lingkungan terdekat tetap menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan.
Lebih lanjut, kelompok usia pelajar SMP disebut sebagai yang paling rentan. Pada fase peralihan menuju remaja, anak cenderung memiliki rasa ingin tahu yang tinggi dan terdorong untuk mencoba hal-hal baru, terutama dengan pengaruh dari media sosial.



