LINIMASSA.ID, TANGSEL – Perwakilan PT Bumi Serpong Damai (BSD) Sinarmas Land mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin 20 April 2026.
terkait pencemaran lingkungan di Kawasan Pergudangan dan Industri Taman Tekno BSD City, Senin, 20 April 2026.
Pantauan di Kejari Kota Tangsel, terlihat ada dua perwakilan BSD Sinarmas Land yang datang. Mereka terlihat mengenakan kemeja serba putih dan celana jeans.
Mereka dimintai keterangan di ruang Intelijen Kejari Kota Tangsel mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, atau sekira 4 jam.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangsel Ronny Bona Tua Hutagalung membenarkan, pihaknya telah memanggil pihak Sinarmas Land pada Senin, 20 April 2026.
“Ya benar, tadi kami lakukan pemanggilan untuk meminta keterangan terkait kebakaran dan pencemaran lingkungan di Kawasan Taman Tekno BSD,” katanya.
Ronny menerangkan, dari hasil pemanggilan tersebut, pihaknya akan melanjutkan ke tahap berikutnya.
“Hasil hari ini akan kami dalami untuk menentukan langkah berikutnya,” terangnya.
Sementara itu, dua perwakilan Sinarmas Land itu menolak memberikan keterangan saat doorstop usai keluar dari Kantor Kejari Kota Tangsel. Mereka buru-buru bergegas pulang dan menghindari awak media.
Diketahui, kebakaran hebat terjadi di gudang pestisida di Kawasan Pergudangan dan Industri Taman Tekno BSD Sinarmas Land pada 9 Februari 2026.
Akibat kebakaran itu, materil buangan limbah pestisida mengalir ke aliran Kali Jaletreng dan menyebabkan pencemaran lingkungan. Akibatnya, ratusan ikan di sepanjang aliran kali hingga ke Sungai Cisadane itu mati dan tak layak dikonsumsi.



