linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Sidang Kasus Dugaan Pencurian Sepatu Adidas, Tiga Karyawan Nikomas Terancam 7 Tahun Penjara
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Sidang Kasus Dugaan Pencurian Sepatu Adidas, Tiga Karyawan Nikomas Terancam 7 Tahun Penjara
News

Sidang Kasus Dugaan Pencurian Sepatu Adidas, Tiga Karyawan Nikomas Terancam 7 Tahun Penjara

Andra 8 April 2026
Share
waktu baca 3 menit
Karyawan Nikomas
Ketiga terdakwa Karyawan Nikomas usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Tiga karyawan PT Nikomas Gemilang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa, 7 April 2026.

Mereka didakwa oleh jaksa melakukan penggelapan dan/atau pencurian 15 pasang sepatu bermerek Adidas, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serang, Putri Khairunisa, menyebut ketiga terdakwa karyawan Nikomas adalah Erly Sumarni, Hari Setiawan, dan Tri Hidayati. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Desember 2025.

Dalam kronologinya, Hari Setiawan yang bekerja sebagai operator gudang diduga menjadi penggagas aksi tersebut. Ia mengajak Tri Hidayati untuk mengambil sepatu hasil produksi perusahaan dengan iming-iming bayaran Rp200 ribu per pasang yang berhasil dijual.

Ajakan karyawan Nikomas itu disetujui, dan Hari kemudian turut melibatkan Erly Sumarni yang menjabat sebagai supervisor agar membantu mengeluarkan barang dari area pabrik.

Untuk melancarkan aksi, Tri disebut berkoordinasi dengan seorang pengawas produksi bernama Muanah yang saat ini masih buron.

Sepatu diambil dengan alasan akan diberikan kepada teman, lalu diserahkan kepada Hari untuk disembunyikan di gudang.

Pencurian Sepatu oleh Karyawan Nikomas

Dalam waktu dua hari, para terdakwa karyawan Nikomas berhasil menguasai 15 pasang sepatu dari berbagai jenis dan ukuran. Barang tersebut disembunyikan di dalam gudang dengan ditutup tumpukan kardus agar tidak mencurigakan.

Dari hasil penjualan, Hari memberikan uang Rp3 juta kepada Tri, yang kemudian dibagi lagi, termasuk Rp1,5 juta untuk Muanah.

Pada 26 Desember 2025, sepatu-sepatu tersebut dimasukkan ke dalam tas plastik hitam dan dibawa oleh Erly keluar dari area pabrik. Namun, saat melewati pintu keluar, petugas keamanan merasa curiga dan melakukan pemeriksaan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Petugas menemukan 15 pasang sepatu di dalam tas tersebut, sehingga para terdakwa langsung diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Jaksa menyatakan bahwa seluruh barang tersebut merupakan milik perusahaan yang berada dalam penguasaan para terdakwa karena hubungan kerja mereka.

Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp37,5 juta.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa karyawan Nikomas dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan dakwaan utama dan subsider yang berpotensi membuat mereka menghadapi hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

WFH
Pemkot Cilegon Mulai Terapkan ASN WFH Setiap Jumat, Jamin Pelayanan Tetap Optimal
News
Campak
Ancaman KLB Campak, Dinkes Banten Lakukan Imunisasi Massal Darurat
News
Tukang ojek di Pandeglang
Gugatan Tukang Ojek di Pandeglang ke Gubernur Banten Rp100 Juta Berakhir Damai
News
Campak di Pandeglang
Kasus Campak di Pandeglang Tembus 650 Hingga April 2026
News
BMKG
Waspada! BMKG Ingatkan Risiko Banjir dan Longsor di Banten
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?