SERANG, LINIMASSA.ID – Tiga karyawan PT Nikomas Gemilang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa, 7 April 2026.
Mereka didakwa oleh jaksa melakukan penggelapan dan/atau pencurian 15 pasang sepatu bermerek Adidas, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serang, Putri Khairunisa, menyebut ketiga terdakwa karyawan Nikomas adalah Erly Sumarni, Hari Setiawan, dan Tri Hidayati. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Desember 2025.
Dalam kronologinya, Hari Setiawan yang bekerja sebagai operator gudang diduga menjadi penggagas aksi tersebut. Ia mengajak Tri Hidayati untuk mengambil sepatu hasil produksi perusahaan dengan iming-iming bayaran Rp200 ribu per pasang yang berhasil dijual.
Ajakan karyawan Nikomas itu disetujui, dan Hari kemudian turut melibatkan Erly Sumarni yang menjabat sebagai supervisor agar membantu mengeluarkan barang dari area pabrik.
Untuk melancarkan aksi, Tri disebut berkoordinasi dengan seorang pengawas produksi bernama Muanah yang saat ini masih buron.
Sepatu diambil dengan alasan akan diberikan kepada teman, lalu diserahkan kepada Hari untuk disembunyikan di gudang.
Pencurian Sepatu oleh Karyawan Nikomas
Dalam waktu dua hari, para terdakwa karyawan Nikomas berhasil menguasai 15 pasang sepatu dari berbagai jenis dan ukuran. Barang tersebut disembunyikan di dalam gudang dengan ditutup tumpukan kardus agar tidak mencurigakan.
Dari hasil penjualan, Hari memberikan uang Rp3 juta kepada Tri, yang kemudian dibagi lagi, termasuk Rp1,5 juta untuk Muanah.
Pada 26 Desember 2025, sepatu-sepatu tersebut dimasukkan ke dalam tas plastik hitam dan dibawa oleh Erly keluar dari area pabrik. Namun, saat melewati pintu keluar, petugas keamanan merasa curiga dan melakukan pemeriksaan.
Petugas menemukan 15 pasang sepatu di dalam tas tersebut, sehingga para terdakwa langsung diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Jaksa menyatakan bahwa seluruh barang tersebut merupakan milik perusahaan yang berada dalam penguasaan para terdakwa karena hubungan kerja mereka.
Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp37,5 juta.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa karyawan Nikomas dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan dakwaan utama dan subsider yang berpotensi membuat mereka menghadapi hukuman penjara hingga tujuh tahun.



