LINIMASSA.ID – Kasus pencurian belasan sepatu merek Adidas yang melibatkan tiga karyawan PT Nikomas Gemilang berujung pada hukuman penjara. Ketiga terdakwa, yakni Erly Sumarni, Hari Setiawan, dan Tri Hidayati, dijatuhi pidana masing-masing 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 19 Mei 2026. Dalam amar putusan, hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dakwaan alternatif kedua dari jaksa penuntut umum.
Hukuman yang diberikan kepada karyawan PT Nikomas lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta ketiganya dijatuhi hukuman 15 bulan penjara. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa juga diperhitungkan sebagai bagian dari masa hukuman.
Berdasarkan uraian jaksa, aksi pencurian dilakukan pada Desember 2025 di area pabrik PT Nikomas Gemilang di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Hari Setiawan, karyawan PT Nikomas yang bekerja sebagai operator gudang diduga menjadi pihak yang menginisiasi aksi tersebut dengan mengajak Tri Hidayati mengambil sepatu hasil produksi untuk dijual kembali.
Sebagai imbalan, Tri dijanjikan uang sebesar Rp200 ribu untuk setiap pasang sepatu yang berhasil terjual.
Setelah itu, Hari juga melibatkan Erly Sumarni yang menjabat sebagai supervisor agar membantu proses pengeluaran barang dari kawasan pabrik. Ketiganya kemudian bekerja sama menjalankan aksi tersebut.
Modus karyawan PT Nikomas Curi Sepatu
Dalam pelaksanaannya, Tri, karyawan PT Nikomas berkoordinasi dengan seorang pengawas produksi bernama Muanah yang saat ini masih masuk daftar pencarian orang.
Sepatu-sepatu itu diambil dengan alasan akan diberikan kepada teman, lalu diserahkan kepada Hari untuk disimpan di gudang.
Selama dua hari, para terdakwa berhasil menguasai 15 pasang sepatu Adidas dengan berbagai ukuran dan tipe. Barang-barang tersebut disembunyikan di area warehouse dan ditutup menggunakan tumpukan kardus agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Jaksa juga menjelaskan bahwa Hari sempat memberikan uang sebesar Rp3 juta kepada Tri, di mana Rp1,5 juta di antaranya diteruskan kepada Muanah. Pada 26 Desember 2025, sepatu yang telah dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam kemudian diserahkan kepada Erly untuk dibawa keluar dari lingkungan perusahaan.
Namun aksi tersebut gagal setelah petugas keamanan merasa curiga terhadap gerak-gerik para terdakwa. Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas keamanan bernama Sigit Yuwono menemukan 15 pasang sepatu Adidas di dalam tas yang dibawa keluar.
Ketiga terdakwa selanjutnya diamankan dan diserahkan kepada aparat kepolisian guna menjalani proses hukum. Jaksa menyebut seluruh sepatu tersebut merupakan aset milik PT Nikomas Gemilang yang berada dalam penguasaan para terdakwa karena hubungan pekerjaan dan jabatan mereka di perusahaan.
Akibat peristiwa tersebut, PT Nikomas Gemilang mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp37,5 juta.



