LINIMASSA.ID, TANGSEL – Direktur Serikat Pegiat dan Aktifis Urusan Publik (Speakup) Suhendar, menyoroti besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Ia mengungkapkan, jika dilihat dari sisi beban kerja, maka TPP yang ditetapkan oleh Walikota Tangsel Benyamin Davnie itu, tidak mencerminkan prinsip objektivitas. Sebab, menurut Suhendar, secara konsep besaran TPP seharusnya dihitung berdasarkan indikator beban kerja dan kondisi kerja yang terukur.
“Jadi dari Perwal dan Kepwal terkait, saya melihat adanya ketidak konsistenan dalam penetapan TPP ASN Tangsel. Contohnya adanya perbedaan nilai TPP antara jabatan kepala bidang di OPD teknis dengan jabatan fungsional atau unit yang menangani reformasi birokrasi yang justru memiliki nilai lebih tinggi merupakan hal yang tidak wajar. Sebab, secara konsep, besaran TPP seharusnya mengacu pada beban kerja dan kondisi kerja yang dinilai secara objektif,” saat dikonfirmasi via pesan aplikasi, Jum’at (13/3/2026).
Ia menegaskan, jika indikator penilaian tersebut tidak digunakan secara konsisten, maka akan ada perbedaan signifikan antara besaran TPP pada pegawai yang beban kerjanya tidak terlalu berat dengan pegawai di OPD dengan beban dan kondisi kerja yang sangat berat dan berisiko hukum.
Menurut Suhendar, kondisi tersebut akan memunculkan pertanyaan publik kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Penilai TPP mengenai dasar objektivitas dalam penentuan besaran tunjangan tersebut.
“Karena itu, Pemkot Tangsel seharusnya membuka secara transparan dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja yang menjadi dasar penetapan TPP. Dengan begitu publik dapat menilai apakah perhitungannya sudah sesuai aturan dan memenuhi prinsip keadilan, dan tidak ada dugaan nepotisme,” tegasnya.
Untuk diketahui, pemberian TPP bagi ASN Tangsel diatur dalam Peraturan Walikota Tangsel Nomor 76 atahun 2025 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberian TPP ASN dan Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.10.3/Kep.542/2025 tentang Besaran Nilai Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.
Jika dilihat dan dicermati, terdapat pemberian TPP pada pemegang jabatan yang mejalankan fungsi perumusan kelembagaan, tata laksana, dan reformasi birokrasi pada bagian organisasi di Sekretariat Daerah (Setda) tercatat memiliki besaran nilai TPP dengan total mencapai Rp56.719.360 per bulan.
Besaran tersebut memang tampak tak sebanding jika dibandingkan dengan TTP pada jabatan yang hampir setara namun memiliki tugas dan kondisi kerja yang jauh lebih berat. Misalnya pada jabatan yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam pembangunan infrastruktur.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Organisasi Setda Tangsel, Aplah Hunajat, membenarkan adanya jabatan yang dimaksud
“Iya, kelembagaan di antaranya berada di Bagian Organisasi,” katanya.
Aplah menyampaikan, bahwa dalam struktur organisasi saat ini tidak lagi terdapat jabatan struktural kepala subbagian di unit tersebut, melainkan telah beralih menjadi jabatan fungsional.
“Kalau di Bagian Organisasi itu sudah tidak ada lagi kasubag. Adanya jabatan fungsional. Jadi TPP-nya mengikuti besaran jabatan fungsional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suhendar menekankan perlunya dilakukan audit. Sebab, penetapan besaran TPP itu berpotensi merugikan keuangan negara.
“Inspektorat perlu melakukan audit untuk memastikan apakah ini hanya kesalahan administratif atau ada unsur kesengajaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, sehingga bisa berlanjut pada proses oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menggali informasi laun yang terkait.



