linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Soroti TPP ASN Kota Tangsel, Direktur Speakup Singgung Dugaan Nepotisme
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Soroti TPP ASN Kota Tangsel, Direktur Speakup Singgung Dugaan Nepotisme
News

Soroti TPP ASN Kota Tangsel, Direktur Speakup Singgung Dugaan Nepotisme

LinimassaNews 14 Maret 2026
Share
waktu baca 4 menit
TPP ASN Kota Tangsel
Para ASN Kota Tangsel saat melaksanakan apel di depan Kantor Wali Kota Tangsel. Dok: Humas Pemkot Tangsel
SHARE

LINIMASSA.ID, TANGSEL – Direktur Serikat Pegiat dan Aktifis Urusan Publik (Speakup) Suhendar, menyoroti besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Ia mengungkapkan, jika dilihat dari sisi beban kerja, maka TPP yang ditetapkan oleh Walikota Tangsel Benyamin Davnie itu, tidak mencerminkan prinsip objektivitas. Sebab, menurut Suhendar, secara konsep besaran TPP seharusnya dihitung berdasarkan indikator beban kerja dan kondisi kerja yang terukur.

“Jadi dari Perwal dan Kepwal terkait, saya melihat adanya ketidak konsistenan dalam penetapan TPP ASN Tangsel. Contohnya adanya perbedaan nilai TPP antara jabatan kepala bidang di OPD teknis dengan jabatan fungsional atau unit yang menangani reformasi birokrasi yang justru memiliki nilai lebih tinggi merupakan hal yang tidak wajar. Sebab, secara konsep, besaran TPP seharusnya mengacu pada beban kerja dan kondisi kerja yang dinilai secara objektif,” saat dikonfirmasi via pesan aplikasi, Jum’at (13/3/2026).

Ia menegaskan, jika indikator penilaian tersebut tidak digunakan secara konsisten, maka akan ada perbedaan signifikan antara besaran TPP pada pegawai yang beban kerjanya tidak terlalu berat dengan pegawai di OPD dengan beban dan kondisi kerja yang sangat berat dan berisiko hukum.

Menurut Suhendar, kondisi tersebut akan memunculkan pertanyaan publik kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Penilai TPP mengenai dasar objektivitas dalam penentuan besaran tunjangan tersebut.

“Karena itu, Pemkot Tangsel seharusnya membuka secara transparan dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja yang menjadi dasar penetapan TPP. Dengan begitu publik dapat menilai apakah perhitungannya sudah sesuai aturan dan memenuhi prinsip keadilan, dan tidak ada dugaan nepotisme,” tegasnya.

Untuk diketahui, pemberian TPP bagi ASN Tangsel diatur dalam Peraturan Walikota Tangsel Nomor 76 atahun 2025 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberian TPP ASN dan Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.10.3/Kep.542/2025 tentang Besaran Nilai Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.

Jika dilihat dan dicermati, terdapat pemberian TPP pada pemegang jabatan yang mejalankan fungsi perumusan kelembagaan, tata laksana, dan reformasi birokrasi pada bagian organisasi di Sekretariat Daerah (Setda) tercatat memiliki besaran nilai TPP dengan total mencapai Rp56.719.360 per bulan.

Besaran tersebut memang tampak tak sebanding jika dibandingkan dengan TTP pada jabatan yang hampir setara namun memiliki tugas dan kondisi kerja yang jauh lebih berat. Misalnya pada jabatan yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam pembangunan infrastruktur.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Organisasi Setda Tangsel, Aplah Hunajat, membenarkan adanya jabatan yang dimaksud

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Iya, kelembagaan di antaranya berada di Bagian Organisasi,” katanya.

Aplah menyampaikan, bahwa dalam struktur organisasi saat ini tidak lagi terdapat jabatan struktural kepala subbagian di unit tersebut, melainkan telah beralih menjadi jabatan fungsional.

“Kalau di Bagian Organisasi itu sudah tidak ada lagi kasubag. Adanya jabatan fungsional. Jadi TPP-nya mengikuti besaran jabatan fungsional,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suhendar menekankan perlunya dilakukan audit. Sebab, penetapan besaran TPP itu berpotensi merugikan keuangan negara.

“Inspektorat perlu melakukan audit untuk memastikan apakah ini hanya kesalahan administratif atau ada unsur kesengajaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, sehingga bisa berlanjut pada proses oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menggali informasi laun yang terkait.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

DLH Kota Tangsel
DLH Kota Tangsel Siapkan Startegi Penanganan Sampah Menjelang Idulfitri 1447 H
Pemerintahan
DPR RI
Komisi V DPR RI Nilai Kerusakan Tol Jakarta–Merak Picu Kemacetan
News
Polda Banten
Polda Banten Kerahkan 3.973 Personel untuk Pengamanan Mudik Lebaran
News
Tol Serpan
Tol Serpan Seksi 2 Rangkasbitung–Cileles Dibuka Gratis Mulai Hari Ini untuk Mudik Lebaran 2026
News
Iran
Tim Nasional Iran Mundur dari Piala Dunia 2026 karena Situasi Politik dan Keamanan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?