LINIMASSA.ID, JAKARTA- Jajaran Kepolisian telah berhasil menangkap buronan yang sejak 2022 kabur dan telah ditetapkan Red Notice Interpol. Pelaku tersebut adalah Jimmy Lie yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang.
“Jimmy Lie merupakan buronan yang sejak tahun 2022 memang dicari. Dan yang bersangkutan masuk Red Notice Interpol sejak 22 September 2025 yang akhirnya berhasil kami pulangkan untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana korupsi yang telah dilakukannya” ujar Sekretaris Nasional Central Bureau (Ses NCB) Innterpol Indonesia, Brigjen Untung Widyamoko dalam keterangannya kepada awak media, Minggu, (8/3/2026).
Menurut Untung Ses NCB Interpol Indonesia yang berada dibawah Divisi Hubungan Internasional Polri berhasil menangkap Jimmy Lie setelah sebelumnya secara intensif melakukan koordinasi dengan jajaran Polisi Diraja Malaysia serta pihak Imigrasi Putrajaya Malaysia.
“Pemulangan Interpol Red Notice atas nama Jimi Lee dan pemulangan Interpol Red Notice malam ini merupakan hasil kolaborasi dan kerjasama antara Divisi Hubungan Internasional, Kepolisian Resort Tangerang Kota, KJRI Pinang yang dibantu oleh rekan-rekan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga rekan dari ILO TNI yang bertugas di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Pinang,” papar Untung.
Untung menuturkan, walaupun sudah berhasil ditangkap dan dibawa dari Malaysia namun Jimmy Lie belum bisa langsung dimasukkan kedalam tahanan mengingat saat ini kondisi pemilik perusahaan PT Baja Marga Kharisma Utama itu tengah mengalami sakit.
“Saudara Jimmy Lee dalam hal ini mengalami gangguan kesehatan, untuk itu dilakukan upaya treatment untuk menjaga kondisinya, besok Insya Allah kami serahkan langsung kepada pihak Kejaksaan untuk tahap 2 ini,” pungkas Untung.
Sementara itu Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya terdeteksi masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan.
“Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” ujar Jauhari.
Untuk diketahui kasus korupsi yang menjerat Jimmy Lie adalah kasus suap untuk pengurusan sertifikat 61 bidang tanah miliknya di tahun 2022. Melalui makelarnya Hasbulah, Jimmy Lie diketahui telah menyuap mantan Kepala Desa Kalibaru, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sueb, Iman Nugraha selaku Satgas Yuridis PTSL BPN Kabupaten Tangerang serta Raden Febie yang ketika itu bekerja sebagai pegawai honorer di BPN Kabupaten Tangerang sebesar Rp 960 juta agar ke 61 bidang tanahnya mendapatkan kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang di tahun 2022.
Saat ini baik, Sueb, Imam Nugraha, Raden Febie serta Hasbulah telah di vonis bersalah dan melanggar Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada September 2025 lalu.
Para pelaku pun saat ini tengah menjalani hukumannya masing masing dimana Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara, Sueb divonis 1 tahun 9 bulan penjara, Iman Nugraha divonis 1 tahun 9 bulan penjara dan Raden Febie Firmansyah divonis 1 tahun 9 bulan penjara. Sedangkan Jimmy Lie belum melakukan persidangan karena keburu melarikan diri ke luar negeri.



