linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Digugat Rp100 Miliar Gegara Jalan Rusak, Wagub Banten: Itu Hak Warga, Kami Siap Hadapi
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Digugat Rp100 Miliar Gegara Jalan Rusak, Wagub Banten: Itu Hak Warga, Kami Siap Hadapi
News

Digugat Rp100 Miliar Gegara Jalan Rusak, Wagub Banten: Itu Hak Warga, Kami Siap Hadapi

Andra
27 Februari 2026
Share
waktu baca 2 menit
Jalan Rusak
Wagub Banten tanggapi gugatan gegera jalan rusak
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah angkat bicara terkait gugatan warga Pandeglang terhadap Pemerintah Provinsi Banten atas jalan rusak di Jalan Raya Labuan–Pandeglang.

Dalam gugatan tersebut, pemprov dituntut membayar ganti rugi Rp100 miliar karena dinilai lalai memperbaiki jalan yang rusak. Penggugat, Al Amin, seorang pengemudi ojek, mengalami kecelakaan saat membawa penumpang di jalur tersebut.

Insiden itu menyebabkan penumpangnya meninggal dunia. Amin sendiri sempat ditetapkan sebagai tersangka sebelum akhirnya status hukumnya dicabut.

Dimyati menyatakan, langkah hukum yang ditempuh warga merupakan hak konstitusional di negara hukum. Ia menyebut gugatan semacam itu sah dan diatur dalam mekanisme hukum, termasuk gugatan kelompok (class action).

Menurutnya, penanganan perkara akan diserahkan kepada biro hukum pemprov. Namun demikian, ia menegaskan pemerintah akan mematuhi apa pun putusan pengadilan nantinya.

“Jika memang diputuskan harus membayar, tentu akan kami hormati. Kita menjunjung tinggi hukum, dan putusan pengadilan wajib dihargai,” ujarnya, Kamis 26 Februari 2026.

Ia menilai, gugatan tersebut menjadi evaluasi penting agar pengelolaan infrastruktur dilakukan lebih terpadu antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Wagub Minta DPUPR Sigap Tangani Jalan Rusak

Menanggapi persoalan itu, Dimyati juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten segera memperbaiki jalan berlubang tanpa harus menunggu viral atau muncul korban.

Ia menekankan anggaran pemeliharaan sudah tersedia sehingga penanganan harus dilakukan cepat dan responsif.

“Begitu ada kerusakan, langsung ditangani. Jangan menunggu kecelakaan atau protes masyarakat baru bergerak,” tegasnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dimyati mengakui sejumlah ruas jalan memang kerap mengalami kerusakan berulang. Karena itu, pengawasan rutin dan tindakan cepat dinilai krusial untuk meminimalkan risiko kecelakaan.

Terkait insiden yang menjadi dasar gugatan, ia menyampaikan rasa prihatin dan menilai perlu kajian objektif mengenai penyebab kecelakaan tersebut, apakah murni faktor jalan atau terdapat unsur lain.

Jika memungkinkan, penyelesaian secara restorative justice juga dapat dipertimbangkan.

Ia memastikan, pemerintah daerah tetap berkomitmen memperbaiki kualitas infrastruktur demi keselamatan masyarakat, sekaligus menghormati setiap proses hukum yang berjalan sesuai aturan.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

WNA
756 WNA Urus Surat Keterangan Tempat Tinggal di Kabupaten Serang
News
Buruh di Banten
Buruh di Banten Rentan Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal
News
Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan