SERANG, LINIMASSA.ID – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah angkat bicara terkait gugatan warga Pandeglang terhadap Pemerintah Provinsi Banten atas jalan rusak di Jalan Raya Labuan–Pandeglang.
Dalam gugatan tersebut, pemprov dituntut membayar ganti rugi Rp100 miliar karena dinilai lalai memperbaiki jalan yang rusak. Penggugat, Al Amin, seorang pengemudi ojek, mengalami kecelakaan saat membawa penumpang di jalur tersebut.
Insiden itu menyebabkan penumpangnya meninggal dunia. Amin sendiri sempat ditetapkan sebagai tersangka sebelum akhirnya status hukumnya dicabut.
Dimyati menyatakan, langkah hukum yang ditempuh warga merupakan hak konstitusional di negara hukum. Ia menyebut gugatan semacam itu sah dan diatur dalam mekanisme hukum, termasuk gugatan kelompok (class action).
Menurutnya, penanganan perkara akan diserahkan kepada biro hukum pemprov. Namun demikian, ia menegaskan pemerintah akan mematuhi apa pun putusan pengadilan nantinya.
“Jika memang diputuskan harus membayar, tentu akan kami hormati. Kita menjunjung tinggi hukum, dan putusan pengadilan wajib dihargai,” ujarnya, Kamis 26 Februari 2026.
Ia menilai, gugatan tersebut menjadi evaluasi penting agar pengelolaan infrastruktur dilakukan lebih terpadu antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Wagub Minta DPUPR Sigap Tangani Jalan Rusak
Menanggapi persoalan itu, Dimyati juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten segera memperbaiki jalan berlubang tanpa harus menunggu viral atau muncul korban.
Ia menekankan anggaran pemeliharaan sudah tersedia sehingga penanganan harus dilakukan cepat dan responsif.
“Begitu ada kerusakan, langsung ditangani. Jangan menunggu kecelakaan atau protes masyarakat baru bergerak,” tegasnya.
Dimyati mengakui sejumlah ruas jalan memang kerap mengalami kerusakan berulang. Karena itu, pengawasan rutin dan tindakan cepat dinilai krusial untuk meminimalkan risiko kecelakaan.
Terkait insiden yang menjadi dasar gugatan, ia menyampaikan rasa prihatin dan menilai perlu kajian objektif mengenai penyebab kecelakaan tersebut, apakah murni faktor jalan atau terdapat unsur lain.
Jika memungkinkan, penyelesaian secara restorative justice juga dapat dipertimbangkan.
Ia memastikan, pemerintah daerah tetap berkomitmen memperbaiki kualitas infrastruktur demi keselamatan masyarakat, sekaligus menghormati setiap proses hukum yang berjalan sesuai aturan.



