linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kasus Tukang Ojek yang Alami Kecelakaan Akibat Jalan Rusak di Pandeglang Bakal Dihentikan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Kasus Tukang Ojek yang Alami Kecelakaan Akibat Jalan Rusak di Pandeglang Bakal Dihentikan
News

Kasus Tukang Ojek yang Alami Kecelakaan Akibat Jalan Rusak di Pandeglang Bakal Dihentikan

Andra
25 Februari 2026
Share
waktu baca 2 menit
Tukang ojek
Kasus tukang ojek di Pandeglang berakhir damai
SHARE

PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Kepolisian Resor Polres Pandeglang berencana menghentikan penanganan perkara kecelakaan yang melibatkan tukang ojek, M Al Amin Maksum.

Penghentian dilakukan setelah tercapai kesepakatan damai antara pihak korban dan M Al Amin Maksum.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut dicapai pada Selasa malam, 24 Februari 2026, melalui proses musyawarah.

Menurutnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara lewat mekanisme restorative justice.

Ia menyebutkan, proses mediasi difasilitasi oleh Satlantas Polres Pandeglang guna mencari jalan keluar terbaik atas insiden yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.

Dalam pertemuan itu, para pihak memahami bahwa kejadian tersebut merupakan musibah dan telah saling memaafkan, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan bersama.

Kasus Tukang Ojek Berujung Damai

Setelah tercapai perdamaian, Satlantas Polres Pandeglang akan memproses pengajuan restorative justice dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) sesuai prosedur yang berlaku.

Maruli menegaskan bahwa hingga kini perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat memberikan keterangan, ia turut didampingi Kasatlantas Polres Pandeglang, Burhanudin Surya.

Di sisi lain, kuasa hukum M Al Amin Maksum, Ayi Erlangga, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pandeglang, khususnya Kasatlantas dan Kasat Intel, yang telah memfasilitasi proses mediasi.

Ia menilai pendekatan restorative justice menjadi solusi yang lebih tepat dibandingkan proses penghukuman, mengingat perkara tersebut dalam perspektif Undang-Undang Lalu Lintas masuk kategori kelalaian. Ayi hadir dalam konferensi pers bersama tim kuasa hukum lainnya, Raden Elang Mulyana.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam kesempatan itu, pihak kuasa hukum juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya ananda Khairi Rafi sebagai bentuk empati kepada keluarga korban.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

WNA
756 WNA Urus Surat Keterangan Tempat Tinggal di Kabupaten Serang
News
Buruh di Banten
Buruh di Banten Rentan Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal
News
Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan