CILEGON, LINIMASSA.ID – Sebanyak 11.199 peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kota Cilegon dinyatakan tidak aktif sepanjang Agustus 2025 hingga Januari 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Menteri Sosial (SK Mensos) Nomor 3 Tahun 2026.
Data Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon mencatat penonaktifan PBI-JK dilakukan secara bertahap setiap bulan.
Pada Agustus 2025 terdapat 333 peserta yang dinonaktifkan, September 803 orang, Oktober 336 orang, November 934 orang, Desember 291 orang, dan Januari menjadi yang terbanyak dengan 8.502 peserta.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Injamsos) Dinsos Kota Cilegon, Intini, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan berarti pengurangan kuota bantuan jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu.
“Kuota kepesertaan BPJS Jaminan Kesehatan tetap sama. Yang berubah hanya datanya. Peserta PBI-JK yang dinonaktifkan umumnya berasal dari desil 6 hingga 10,” ujarnya.
Jumlah Peserta PBI-JK di Cilegon
Ia menjelaskan, sebelumnya jumlah peserta PBI-JK di Cilegon berada di kisaran 65 ribu hingga 66 ribu jiwa. Seiring menurunnya angka kemiskinan, dilakukan pembaruan data berdasarkan hasil pemeringkatan kesejahteraan terbaru.
“Awalnya sekitar 66 ribu peserta. Karena angka kemiskinan menurun, dilakukan penyesuaian. Namun ini tidak mengurangi kuota. Peserta yang dinonaktifkan diganti dengan warga di desil 1 sampai 5 atau usulan baru yang memenuhi syarat,” terangnya.
Intini mengakui, banyak warga mempertanyakan status kepesertaan mereka yang tiba-tiba tidak aktif. Ia menyarankan masyarakat untuk mengecek kembali posisi desil kesejahteraan masing-masing.
“Silakan periksa kembali desilnya. Bisa saja sudah tidak termasuk kategori desil bawah atau belum tercatat dalam pemeringkatan terbaru,” katanya.
Dinsos Kota Cilegon juga membuka layanan pengaduan bagi warga yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, selama sesuai dengan ketentuan dan masuk dalam desil yang ditetapkan pemerintah pusat.



