SERANG, LINIMASSA.ID – Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri atau PT SBM, Isbandi Ardiwinata, resmi didakwa dalam perkara tindak pidana korupsi terkait kerja sama usaha kepelabuhan yang berlangsung sejak 2019 hingga 2025.
Dalam perkara tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp5,8 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiyansyah mengungkapkan, dugaan perbuatan melawan hukum dilakukan terdakwa sejak masih menjabat sebagai komisaris, pelaksana tugas direktur utama, hingga menduduki posisi direktur utama PT SBM.
Perusahaan tersebut merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Serang.
“Terdakwa tidak menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Sejumlah kegiatan usaha dijalankan tanpa dicantumkan dalam rencana bisnis maupun rencana kerja dan anggaran yang disampaikan kepada RUPS,” ujar Hardiyansyah saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu.
Jaksa menjelaskan, modus korupsi dilakukan melalui kerja sama usaha kepelabuhan antara PT SBM dan PT Inter Trias Abadi Indonesia yang dimulai pada 2019. Kerja sama tersebut dilaksanakan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta tidak mengacu pada standar operasional prosedur, meskipun menggunakan aset dan dana BUMD.
“Kerja sama operasi itu dijalankan tanpa persetujuan RUPS Luar Biasa dan tidak sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” kata Hardiyansyah di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanuddin.
Dana yang Dikeluarkan PT SBM
Akibat kerja sama yang bermasalah tersebut, PT SBM mengeluarkan dana dalam jumlah besar. Namun ketika kerja sama dihentikan pada 2023, dana yang dikembalikan tidak sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan.
Dalam dakwaan disebutkan, PT Inter Trias Abadi Indonesia mengembalikan dana sebesar Rp1,35 miliar ke rekening PT SBM. Pengembalian dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp1,075 miliar pada 9 Agustus 2023 dan Rp275 juta pada 18 Oktober 2023.
Setelah dana tersebut masuk ke rekening perusahaan, terdakwa justru menarik uang secara tunai dan menyerahkannya kepada terdakwa lain, I.G.N. Cakrabirawa, yang perkaranya ditangani secara terpisah.
“Setelah dana pengembalian diterima PT SBM, terdakwa melakukan penarikan tunai dan menyerahkannya kepada saksi I.G.N. Cakrabirawa,” ungkap JPU.
Secara rinci, pada 10 Agustus 2023, Isbandi menarik dana sebesar Rp900 juta dan menyerahkan Rp750 juta secara tunai kepada Cakrabirawa di area parkir Mall of Serang.
Selanjutnya, pada 20 Oktober 2023, terdakwa kembali menarik Rp200 juta dan menyerahkan Rp150 juta secara tunai di mushola basement kantor PT Inter Trias Abadi Indonesia di Jakarta.
Menurut jaksa, penyerahan uang tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak diperuntukkan bagi kepentingan PT Serang Berkah Mandiri.
Selain itu, terdakwa juga disebut membuat kuitansi seolah-olah penggunaan dana tersebut sah. Dari rangkaian perbuatan tersebut, total dana yang diterima I.G.N. Cakrabirawa mencapai Rp1,06 miliar. Isbandi juga didakwa menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
“Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain serta mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.844.968.123,” tegas Hardiyansyah.
Atas perbuatannya, Isbandi Ardiwinata didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, atau Pasal 8 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



