linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pemungutan Pajak di Tangsel Disorot, Pengamat: Ada yang Janggal
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Pemungutan Pajak di Tangsel Disorot, Pengamat: Ada yang Janggal
News

Pemungutan Pajak di Tangsel Disorot, Pengamat: Ada yang Janggal

Wivyh
2 Januari 2026
Share
waktu baca 2 menit
Pemungutan Pajak di Tangsel
SHARE

LINIMASSA.ID, TANGSEL – Berdasarkan informasi, didapati adanya kejanggalan perihal mekanisme pembayaran Pajak Bumi dan Bangun Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kejanggalan tersebut, terdapat pada Surat Tanda Terima Setoran (STTS) yang diterima oleh salah satu Wajib Pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel.

Jika diperhatikan dengan seksama, STTS yang dikeluarkan oleh Bapenda Tangsel tersebut tak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangsel nomor 20 tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan PBB-P2.

Sementara, pengamat politk dan kebijakan publik Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Adib Miftahul, menyampaikan pandangannya mengenai perihal terkait.

Dia menjelaskan, amanat Undang-undang itu jelas bahwa gelaran Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik serta supremasi hukum.

“Nah kalau sample pendapatan daerah misalnya, pertama yang harus dipahami adalah bahwa benar masyarakat diwajibkan membayar pajak, tapi hal itu jangan sampai masyarakat kehilangan hak atas akuntabilitas, transparansi,  mekanisme dan tata cara pembayaran pajak,” ujarnya, saat ditemui di bilangan Serpong, Jumat (2/1/2026).

Adib menegaskan, bahwa tata cara pemungutan pajak merupakan bagian dari pencegahan adanya peluang penyelewengan kewenangan petugas pajak.

“Aturan pemungutan pajak itu dibuat untuk mencegah tindakan atau niat petugas pajak menyalahgunakan kewenangan dalam mengurus uang rakyat. Nah kalo ada pemungutan yang tidak sesuai dengan tata cara yang sudah diatur maka ini jadi pertanyaan besar. Hal seperti ini harus jadi catatan penting Wali Kota Tangerang Selatan, agar publik tetap percaya untuk menunaikan kewajiban membayar pajak,” pungkasnya.

Disisi lain, redaksi tengah berupaya mengkonfimasi Bapenda Tangsel. Namun, hingga informasi ini disampaikan, belum ada klarifikasi mengenai perihal terkait.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

IKPP Tangerang
IKPP Tangerang Mill Gandeng Inkalindo Menuju Zero Waste 2028
Bisnis
Porprov Banten di Tangsel
Porprov Banten di Tangsel Terkendala, Pilar: SPJ KONI Belum Tuntas
Pemerintahan
Smpn 25 Tangsel di Bukit Nusa Indah Serua Ciputat
Spanduk Dukungan Pembangunan SMPN 25 Tangsel di Bukit Nusa Indah Bertebaran
Pendidikan
Jurnalis
Polda Banten Data Lima Keluarga Jurnalis dan Kru Kapal yang Hilang
News
Narkotika
BNN Soroti Maraknya Narkotika Cair, Wacanakan Pelarangan Vape
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan