linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: 12 Mahasiswa Jadi Korban Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Tersangka Dosen di NTB
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > 12 Mahasiswa Jadi Korban Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Tersangka Dosen di NTB
News

12 Mahasiswa Jadi Korban Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Tersangka Dosen di NTB

Bahri 23 April 2025
Share
waktu baca 2 menit
Kekerasan Seksual
Ilustrasi Kekerasan Seksual diPandeglang
SHARE

Mataram, LINIMASSA.ID – Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di lingkungan kampus. Sebanyak 12 mahasiswa jadi korban kekerasan seksual sesama jenis. Kali ini pelakunya seorang dosen berinisial LRR. Terungkap sang dosen melakukan pelecehan seksual sesama jenis tersebut kepada 12 mahasiswa di Mataram, NTB.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 21 April 2025, Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap LRR. Hal ini seperti pernyataan yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat. “Tersangka LRR sudah kami tahan,” katanya, Selasa 22 April 2025.

Masih dikatakan Syarif Hidayat, penyidik melakukan penahanan LRR di sel tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB. Lantaran banyaknya aduan mahasiswa jadi korban kekerasan seksual sesama jenis ini.

Sementara itu, Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB yang mendampingi korban mengungkap setidaknya ada 12 korban merupakan mahasiswa dari kampus tempat LRR mengajar. Korban mengalami pelecehan mulai dari ucapan bernada seksual hingga tindakan fisik yang tak sewajarnya. Hal tersebut mengakibatkan sejumlah korban mengalami trauma dan kesulitan dalam menjalani proses perkuliahan. Lagi-lagi mahasiswa jadi korban kekerasan seksual sesama jenis.

Akibat ulah perbuatan yang dilakukannya, LRR telah diberhenitkan sebagai dosen di perguruan tinggi tempat ia mengajar. LRR juga dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Namun, hukuman tersangka dapat diperberat menjadi di atas 12 tahun karena terkait dengan pelecehan seksual fisik,” kata Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Reklame Ilegal di Tangsel
Ini Biang Kerok Reklame Ilegal Menjamur di Kota Tangsel
News
Warga Banten
2 Warga Banten Dievakuasi, DPRD Banten Desak Pemprov Perluas Penyusuran
News
Iran
2 Warga Banten Dievakuasi dari Iran
News
diskon
Diskon 30 Persen Tol Tangerang-Merak saat Arus Mudik dan Arus Balik 2026, Catat Tanggalnya
News
Pelabuhan Ciwandan
Pelabuhan Ciwandan Diklaim Siap Layani Motor dan Truk Pada Mudik Lebaran 2026
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?