linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: 12 Mahasiswa Jadi Korban Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Tersangka Dosen di NTB
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > 12 Mahasiswa Jadi Korban Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Tersangka Dosen di NTB
News

12 Mahasiswa Jadi Korban Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Tersangka Dosen di NTB

Wivyh
23 April 2025
Share
waktu baca 2 menit
Kekerasan Seksual
Ilustrasi Kekerasan Seksual diPandeglang
SHARE

Mataram, LINIMASSA.ID – Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di lingkungan kampus. Sebanyak 12 mahasiswa jadi korban kekerasan seksual sesama jenis. Kali ini pelakunya seorang dosen berinisial LRR. Terungkap sang dosen melakukan pelecehan seksual sesama jenis tersebut kepada 12 mahasiswa di Mataram, NTB.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 21 April 2025, Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap LRR. Hal ini seperti pernyataan yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat. “Tersangka LRR sudah kami tahan,” katanya, Selasa 22 April 2025.

Masih dikatakan Syarif Hidayat, penyidik melakukan penahanan LRR di sel tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB. Lantaran banyaknya aduan mahasiswa jadi korban kekerasan seksual sesama jenis ini.

Sementara itu, Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB yang mendampingi korban mengungkap setidaknya ada 12 korban merupakan mahasiswa dari kampus tempat LRR mengajar. Korban mengalami pelecehan mulai dari ucapan bernada seksual hingga tindakan fisik yang tak sewajarnya. Hal tersebut mengakibatkan sejumlah korban mengalami trauma dan kesulitan dalam menjalani proses perkuliahan. Lagi-lagi mahasiswa jadi korban kekerasan seksual sesama jenis.

Akibat ulah perbuatan yang dilakukannya, LRR telah diberhenitkan sebagai dosen di perguruan tinggi tempat ia mengajar. LRR juga dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Namun, hukuman tersangka dapat diperberat menjadi di atas 12 tahun karena terkait dengan pelecehan seksual fisik,” kata Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

WNA
756 WNA Urus Surat Keterangan Tempat Tinggal di Kabupaten Serang
News
Buruh di Banten
Buruh di Banten Rentan Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal
News
Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan