SERANG, LINIMASSA.ID – Korupsi Sampah Tangsel dengan nilai Rp 75 miliar menggemparkan jagat media di Banten.
Tepatnya Senin 14 April 2025 sore, Penyidik Kejati Banten menangkap tersangka korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan tahun 2024.
Korupsi Sampah Tangsel pada DLH tahun 2024 ini memiliki nilai cukup fantastis, yakni Rp 75,9 miliar, uang tersebut berasal dari biaya pengelolaan dan pengangkutan sampah di Tangsel.
Penyidik Kejati Banten menetapkan Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Syukron Yuliadi Mufti sebagai tersangka kasus korupsi sampah Tangsel, Senin sore, (14/4).
Syukron yang kini berstatus tersangka korupsi sampah Tangsel, kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus (pidsus).
Ternyata, Syukron ditetapkan sebagai tersangka kasus ini lantaran ia memiliki kapasistas sebagai penyedia jasa dalam proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah di Tangsel tersebut.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna menyebut, Syukron dalam kasus ini bersekongkol dengan Kepala DLH Tangsel Wahunoto Lukman, agar proyek ini dapat dikerjakan oleh PT EPP.
“Tersangka SYM telah bersekongkol dengan saudara WL (Wahyunoto Lukman), selaku kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” katanya.
Fakta Kasus Korupsi Tangsel

Rangga mengunkap fakta-fakta dari kasus korupsi sampah Tangsel. Ia menjelaskan, berdasarkan asil penyidikan yang saat ini masih berjalan, PT EPP selaku pelaksana pekerjaan ternyata tidak melakukan pengelolaan sampah.
Tindangan ini terbukti bententangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Selain itu, kata Rangga, hal ini juga bertentangan denga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga.
Rangga menegaskan, PT EPP telah menerima uang Rp 75 miliar lebih dari proyek tersebut. Kendati telah menerima uang puluhan miliar, PT EPP ternyata tidak mengerjakan pengelolaan dan pengangkutan sampah.
Proyek tersebut diakuinya dikerjakan oleh pihak lain. “Faktanya pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah dialihkan kepada pihak lain yaitu antara lain PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR,” katanya.
Rangga menambahkan, akibat perbuatan Sukron, penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.