LINIMASSA.ID – Tunggakan pajak kendaraan di Banten ternyata memiliki nilai yang cukup fantastis. Tak heran jika Pemprov Banten bersedia melaksanakan program Pemutihan denda pajak kendaraan.
Diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Banten dilaksanakan hanya pada periode 10 April sampai 30 Juni 2025.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Banten, nilai tunggakan pajak kendaraan di Banten mencapai Rp744,37 miliar pada periode tahun 2020 sampai 2024.
Maka dari itu, Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan kebijakan melalui Keputusan Gubernur Banten nomor 170 tahun 2025 tentang pembebasan pokok dan atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Tunggakan pajak kendaraan di Banten banyak dialami masyarakat dengan berbagai alasan dan hambatan, mulai dari beban denda yang semakin menumpuk, hingga faktor keuangan yang tak mencukupi untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan.
Dengan adanya program pemutihan denda pajak kendaraan ini, menjadi angin segar bagi masyarakat Banten. Terbukti, di hari pertama pemutihan, hampir seluruh Kantor Samsat di Kabupaten/Kota di Banten penuh oleh antrean warga.
Tunggakan Pajak Kendaraan di Banten

Masih mengutip dari data Bapenda Provinsi Banten, jumlah tunggakan pajak kendaraan di Banten dengan nilai fantastis itu, berasal dari total kendaraan mencapai 2.376.622 unit.
Kendati dengan program pemutihan denda pajak kendaraan ini Pemprov Banten mengalami penurunan pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan bermotor, yakni sebesar Rp30 sampai Rp50 miliar, namun Pemprov Banten melakukan upaya pemenuhan pendapatan dari pajak lainnya.
Upaya penggantian pemenuhan pendapatan itu yakni dari pajak air permukaan dan pajak lainnya yakni dengan target sebesar Rp744,37 miliar.
Andra Soni mengaku terharu dan bahagia melihat antusias warga yang datang ke Kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak melalui program pemutihan denda pajak kendaraan ini.
Ia mengungkapkan, akan terus melakukan evaluasi terkait adanya kepadatan antrean di Kantor Samsat di seluruh wilayah seperti Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, Cilegon, Lebak, Rangkasbitung, Kota Tangerang, dan Kota Serang.
“Kita akan terus melakukan evaluasi agar proses pembayaran pajak tetap kondusif dan aman,” ungkapnya.



