SERANG, LINIMASSA.ID – Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten membongkar tempat pengemasan MinyaKita yang tak sesuai takaran di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil penyelidikan terkait temuan MinyaKita yang tak sesuai volume di pasaran. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati tempat pengemasan dan barang bukti sekitar 13 ton.
“Hasil penyelidikan di wilayah Banten, kita menemukan sekitar 13 ton MinyaKita yang kita duga ada pengurangan volume,” katanya usai melakukan pengecekan harga sembako di Pasar Rau, Kota Serang, Rabu 12 Maret 2025.
Kapolda mengatakan, temuan tempat pengemasan MinyaKita yang tak sesuai takaran 1 liter itu sedang didalami penyidik. “Ini (temuan MinyaKita tak sesuai volume-red) sedang didalami penyidik Ditreskrimsus Polda Banten,” kata perwira tinggi Polri ini.
Kapolda mengungkapkan, pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan terkait pengemasan MinyaKita di wilayah hukum Polda Banten. Termasuk di wilayah Kota Serang. “(Di Kota Serang-red) sedang diselidiki, apakah dari sumbernya dari sana (Tangerang-red) atau sumber yang lain,” ungkapnya.
Kapolda memastikan, pihaknya akan melakukan penindakan tegas terkait kasus MinyaKita. Ia memastikan akan memproses setiap pelaku yang terlibat. “Pasti akan dilakukan penindakan, saat ini tim masih di lapangan,” tutur mantan Wakapolda Metro Jaya ini.

Polres Serang Selidiki Temuan MinyaKita yang Tak Sesuai Takaran di Pasar Ciruas
Petugas Satreskrim Polres Serang menyelidiki kasus temuan MinyaKita kemasan botol yang tak sesuai takaran di Pasar Ciruas. Penyelidikan ini dilakukan untuk mengungkap pelaku pemasok minyak goreng tersebut ke pasaran.
“Kami akan melakukan penyelidikan ke produsen,” kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady kemarin.
Andi membenarnan saat pengecekan produk MinyaKita kemasan satu liter isinya hanya 750 mili liter. MinyaKita yang tak sesuai kemasan tersebut diketahui diproduksi oleh PT Navyta Nabati Indonesia.
Pabrik tersebut berada di Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. “Diproduksi oleh PT Navyta Nabati Indonesia,” kata pria asal Makassar ini.
Andi menjelaskan, menurut keterangan pedagang, MinyaKita tersebut didapat dari Pasar Rau, Kota Serang. Minyak goreng tersebut dibeli sejak satu bulan yang lalu.
“Pedagangnya MinyaKita ngaku dapat dari Pasar Rau sekitar sebulan yang lalu,” ungkap mantan anggota Resmob Polda Banten ini.
Sebelumnya, temuan MinyaKita yang tak sesuai ini ditemukan di Pasar Labuan, Kabupaten Pandeglang. Temuan tersebut sedang diusut oleh Satreskrim Polres Pandeglang. “Sudah saya suruh untuk segera proses tuntas,” kata Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana.
Yudhis membantah, kasus MinyaKita yang tidak sesuai takaran tersebut ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Banten. Kasus MinyaKita masih ditangani oleh Polres Pandeglang.
“Masih di Polres (Pandeglang-red), hanya koordinasi saja ke krimsus (penyidik Polres Pandeglang-red),” kata mantan Kapolres Cilegon ini.