KABUPATEN TANGERANG, LINIMASSA.ID – Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa atau Kades Kohod Arsin sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM), di wilayah pagar laut yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai gelar perkara yang turut dihadiri pihak eksternal.
“Nah, kemudian dari hasil gelar perkara tersebut, kami seluruh penyidik sepakat menentukan empat tersangka, salah satunya Kades Kohod Arsin,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa 18 Februari 2025.
Dimana, empat tersangka tersebut kata Djuhandani adalah saudara A selaku Kades Kohod, Saudara UK Sekdes Kohod, Saudara SP selaku penerima kuasa, dan saudara CE selaku penerima kuasa ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, Kami sepakat dan telah menjadi empat yang dikatakan tadi sebagai tersangka, termasuk Kades Kohod,” tegasnya.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum kepala Desa Kohod, Yunihar belum menjawab
Pasca Penetapan Tersangka Kades Kohod
Usai dilakukan penetapan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap Kades Kohod, Arsin Bin Asip. Pelayanan di kantor Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang terlihat tidak berpengaruh dan berjalan seperti biasa.
Staf pada Desa Kohod, Nanang mengatakan bahwa pelayanan umum kepada masyarakat di kantor Desa Kohod berjalan seperti biasa. Meskipun, kepala desanya saat ini tengah ramai menjadi perbincangan.
“Alhamdulillah, saat ini pelayanan kepada masyarakat Desa Kohod berjalan dengan baik dan terlihat seperti biasanya. Dimana, masyarakat dan para staf desa saling berinteraksi dalam mengurus pelayanan, salah satunya dokumen kependudukan,” terang Nanang, Rabu 19 Februari 2025.
Selain itu kata Nanang, pelayanan yang ada di Desa Kohod ini melayani masyarakat terbuka dari senin hingga Jumat sedari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB.
‘Bahkan kami melayani masyarakat juga pada hari Sabtu sedari pukul 08.00 hingga 12.00 wib,”jelasnya.
Sementara itu, Komar (48) salah seorang warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji mengaku tengah melakukan proses administrasi kependudukan, yang di mana berkas pelayanan kependudukan harus mengetahui pihak desa dulu sebelum diproses lebih lanjut.
“Iya bang, nih lagi mau buat KTP, ada yang harus dilengkapi oleh pihak desa sebagai bagian syarat sebagai proses pembuatan KTP,” tutup Komar.