Tangerang, LINIMASSA.ID – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, memberikan arahan kepada 1.791 tenaga Non-ASN di Lingkup Pemkot Tangerang. Mereka-mereka ini yang nantinya akan menjadi Pegawai P3K paruh waktu sebelum nantinya akan dialihkan ke P3K Penuh Waktu. Perubahan stasus P3K akan dilakukan.
Hal ini seperti yang dikatakan Nurdin, saat menggelar Kegiatan Sosialiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K Paruh Waktu yang telah selesai mengikuti seleksi P3K tahap pertama pada Bulan Desember lalu.
Dalam pertemuan itu, Nurdin mengaku bersyukur, bisa bertemu langsung dengan teman-teman Non-ASN semua untuk menjelaskan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian PAN-RB di mana sesuai perintah Undang-Undang bahwa seluruh Tenaga Harian Lepas atau THL harus menjadi pegawai P3K.
“Dan lewat PermenPAN Nomor 16 Tahun 2025, sudah diatur bagaimana kita dapat menyelesaikan permasalahan soal THL ini. Jadi semua THL kita dimasukkan menjadi P3K dan semuanya mendapatkan Nomor Induk P3K atau Nomor Identitas Pegawai (NIP) ASN, baik yang telah lulus seleksi tahap 1 dan menjadi P3K Penuh Waktu maupun yang masih menjadi P3K Paruh Waktu. Dan setelah mendapatkan NIP, semua ini mekanismenya nanti akan diatur secara bertahap untuk menjadi PPPK Penuh Waktu. Semuanya sudah diatur di PermenPaN tersebut,” kata Nurdin, dalam sosialisasi yang digelar di Selasar Gedung Puspem Kota Tangerang, Kamis, 16 Januari 2025.
Nurdin, menambahkan, menurut PermenPAN tersebut, Kota Tangerang dinilai mampu untuk melakukan usulan untuk mengalihkan status P3K Paruh Waktu menjadi P3K Penuh Waktu.
“Sesuai yang tertuang dalam Permenpan Nomor 16 Tahun 2025 Diktum kedua puluh sembilan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dalam hal ini, Pj wali kota dapat mengusulkan perubahan status P3K Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari MenPAN RB. Jadi, nanti tidak perlu ikut tes lagi karena sudah mendapatkan NIP,” jeas Nurdin.
Dan di dalam PermenPAN tersebut, lanjut Nurdin, syaratnya cuma dua, yang pertama ketersediaan dan kekuatan anggaran Pemerintah Daerah. Bagi Pemkot Tangerang, tentunya tidak ada masalah karena hanya pindah dari kantong kanan ke kantong kiri. Dan sampai saat ini, THL sudah digaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan yang kedua adalah dari sisi kinerja di mana evaluasi kinerja ini harus terus dilakukan.
“Untuk itu, saya mengimbau kepada teman-teman THL sekalian agar terus menjaga ritme kerjanya agar kinerjanya terus berada dalam posisi prima,” imbuh Dr. Nurdin.
Sekretaris BPSDM Kemendagri tersebut, berharap, upaya tersebut dapat menjawab sekaligus mendukung upaya penataan tenaga Non-ASN khususnya di Kota Tangerang.
“Saya kira, ini salah satu kebijakan pemerintah yang mencerahkan bagi kita dan bisa menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan persoalan THL ini,” terang Nurdin.
Tanggapan BKPSDM Kota Tangerang

tentang Perubahan Status P3K, Kamis 16 Januari 2025.
Di tempat yang sama, Jatmiko, selaku Kepala BKPSDM Kota Tangerang, menjelaskan bahwa proses usulan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu tersebut, akan dilakukan setelah seleksi dan pengumuman PPPK tahap 2 di Kota Tangernag selesai.
“Sesuai dengan PermenPAN, dijelaskan bahwa nanti setelah seleksi dan pengumuman tes PPPK tahap 2 ada yang namanya optimalisasi formasi. Seperti yang tadi disampaikan Pak Pj bahwa optimalisasi formasi ini kita dapat mengajukan ulang jika ada kriteria maupun formasi-formasi yang belum terpenuhi agar bisa dipenuhi,” tutup Jatmiko.