SERANG, LINIMASSA.ID – Warga Serang Utara dan Kabupaten Tangerang yang terdampak pembangunan PIK 2 menuntut agar proyek tersebut dihentikan.
Masyarakat bersama Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) serta Front Kebangkitan Petani Dan Nelayan (FKPN) menginisiasi Musyawarah Rakyat Banten.
Musyawarah digelar dengan tema Rakyat Banten Menolak Tunduk, Lawan PIK 2 yang di-PSN-kan! Yang bertempat di Aula Kantor Camat Pontang, Kabupaten Serang-Banten, Minggu 15 Desember 2024.
Musyawarah Rakyat Banten ini berisikan penyampaian-penyampaian situasi jujur dari perwakilan Masyarakat Desa-Desa yang terdampak pembangunan PIK mulai dari Desa Dadap, Kronjo, Pegedangan Ilir, Tengkurak, Pontang dan Desa-desa terdampak lainya.
Setiap perwakilan tersebut menyampaian keresahanya atas dampak pembanguan PIK 2 mulai dari perampasan tanah
melalui jual beli yang illegal dengan harga yang sangat murah, pemaksaan dan penipuan pembelian tanah dengan mengatasnamakan PSN, dan penutupan akses laut.
Selain itu, dampak-dampak yang timbul akibat aktifitas proyek seperti adanya rumah retak, jalan yang hancur, becek dan
berlumpur saat musim hujan, banjir yang menggenangi perkampungan-perkampungan yang beririsan langsung dengan pembangunan PIK dan rusaknnya irigasi teknis pertanian akibat pengurugan sungai serta dampak-dampak lainya.
Sekretaris Jenderal Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Saiful Wathoni, selaku salah satu penanggap dalam acara tersebut menyatakan, bahwa Musyawarah Rakyat Banten ini adalah langkah awal persatuan rakyat Banten khususnya yang terdampak Pembangunan PIK untuk bersama-sama melawan setiap ketidakadilan yang muncul akibat pembangunan PIK.
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa pembangunan PIK maupun penetapan status PSN atas sebagian kawasannya adalah pelanggaran paling serius warisan Rezim Jokowi, dan semua pernyataan yang telah disampaikan baik oleh Aguan Secara langsung maupun melalui antek-anteknya untuk menutupi semua kenyataan atas buruknya dampak pembangunan PIK, adalah kebohongan sebab mereka tidak bisa menutupi kenyataan yang terjadi.
“Pemerintah harus menghentikan proyek pengembanan PIK dan segera mencabut Status PSN atas sebagian kawasan PIK 2,” katanya.
Ia juga membeberkan bahwa setidaknya terdapat 82 Desa sepanjang pantai utara Banten yang telah dan akan terdampak secara langsung oleh Pembangunan PIK. Diketahui bahwa PIK 2 merupakan pengembangan dari PIK 1, yang telah beroperasi sejak tahun 2004 hingga sekarang, sebagianya oleh PT Agung Sedayu Group dan Salim Group sebagai pengembang telah berhasil disulap menjadi kawasan kota mewah bagi kelas menengah ke atas.
Selain itu Mereka juga melakukan reklamasi pantai menjadikan kawasan mewah dan tempat berlibur premium. Dan tragisnya bangunan-bangunan mewah dan komersil yang berdiri megah menjulang tinggi milik swasta (PIK1 dan PIK 2) tersebut, dibangun di atas puing-puing tanah, rumah, bangunan, lapak dan berbagai tempat usaha ekonomi rakyat kecil sebagai gantungan hidupnya, termasuk merampas akses nelayan menuju lautnya.
“Inilah perampasan ruang hidup besar-besaran yang sedang terjadi di pantai utara Jakarta dan Banten,” tuturnya.
Hadir dalam acara ini juga Said Didu dan beberapa tokoh Nasional serta organisisi-organisasi rakyat yang menolak PIK dan PSN Tropical Coastal Land. Masing-masing dari mereka menyampaikan dukungan dan solidaritas atas perjuangan yang dilakukan oleh rakyat Banten yang sedang berhadapan dengan proyek pengembangan PIK dan PSN.
Manifesto Rakyat Banten Tuntut PIK 2 Dihentikan

“Hentikan Pengembangan PIK dan Cabut Izin PSN Tropical Coastal Land yang Berada Dalam Kawasan PIK 2” yang isinya adalah tuntutan-tuntutan rakyat sebagai berikut:
1. Cabut izin status PSN Tropical Coastal Land dan hentikan semua proses pengembangan pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK).
2. Hentikan seluruh tindakan teror, intimidasi, pecaha belah yang dilakukan oleh aparat sipil, militer, kepolisian dan preman terhadap perjuangan dan aspirasi rakyat yang melawan pengembangan PIK.
3. Usut tuntas pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan PIK berupa pemagaran laut, pengurugan sungai, perampasan tanah dengan transaksi ilegal, praktek mafia tanah dan perusakan hutan lindung.
4. Hentikan seluruh kegiatan lapangan pengembangan PIK.