linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: 26 Pabrik Diduga Cemari Sungai Ciujung Serang, Menteri LH Segel Dua Perusahaan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > 26 Pabrik Diduga Cemari Sungai Ciujung Serang, Menteri LH Segel Dua Perusahaan
News

26 Pabrik Diduga Cemari Sungai Ciujung Serang, Menteri LH Segel Dua Perusahaan

Andra 9 November 2024
Share
waktu baca 4 menit
Pabrik
Pabrik PT Indah Kiat Pulp and Papper di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang disidak Kementrian Lingkungan Hidup, Jumat 8 November 2024
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Sebanyak 26 pabrik perusahaan di Kabupaten Serang diduga kuat mencemari sungai Ciujung. Hal ini pun membuat Kementerian Lingkungan Hidup geram, dan langsung turun tangan.

Bahkan, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq langsung melakukan penyegelan terhadap dua pabrik diantaranya yakni PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) dan PT Cipta Paperria.

Pengolahan limbah di dua pabrik itu disegel oleh Menteri Hanif saat melakukan sidak ke pabrik kertas terbesar yang berada di Kabupaten Serang, Banten, Jumat 8 November 2024.

Dikatakannya, kedua perusahaan tersebut melakukan pengelolaan limbah anorganik dengan cara open dumping. Ia menegaskan pengelolaan limbah anorganik tersebut ilegal alias tak memiliki izin dari pemerintah.

Hanif mengaku akan melakukan audit lingkungan untuk mengevaluasi pengelolaan limbah cair di dua perusahaan tersebut.

“Tadi sudah kita segel (Pengelolaan limbah anorganik) di dua perusahaan itu,” ujar Hanif.

Menurut Hanif, PT Indah Kiat Pulp & Paper memiliki pengelolaan limbah anorganik mencapai 42 hektar dengan ketebalan sampah mencapai 2 sampai 3 meter.

Pabrik
Pabrik PT Indah Kiat Pulp and Papper disidak Kementerian Lingkungan Hidup

“Dari timbunan sampah yang ada tadi kita lihat gambar 2 sampai 3 meter maka proyeksinya ada kurang lebih 2 juta ton sampah di lokasi pertama (PT Indah Kiat),” katanya.

Sedangkan pengelolaan limbah anorganik dengan sistem open dumping milik PT Cipta Paperria hanya 1,5 hektar.  Kendati demikian, Hanif menilai, limbah sampah dengan cara open dumping tersebut dapat mencemari lingkungan dan menimbulkan penyakit bagi masyarakat.

“Mikroplastik ini kita sama-sama pahami bisa terbang, kemudian masuk ke tanah, masuk ke air, ditangkap ikan dan seterusnya seterusnya akhirnya sampailah ke kita,” pungkasnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

2 Pabrik Punya Pengolahan Limbah Ilegal

Pabrik
Kementerian Lingkungan Hidup (LH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pabrik PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) di Kabupaten Serang, Banten, Jumat 8 November 2024.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengancam akan memidanakan PT Indah Kiat dan PT Cipta Paperria di Kabupaten Serang. Hal ini dilakukan sebab kedua pabrik kertas terbesar di Banten itu melakukan pengolahan limbah anorganik secara ilegal.

“Tadi kita lihat ada di dua perusahaan itu, nanti akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Karena secara kasus mata, barang buktinya sudah ada. Ini tinggal dilakukan peningkatan,” ujar Hanif usai melakukan sidak ke PT Indah Kiat pada Jum’at 8 November 2024.

Pihaknya akan menerapkan pasal-pasal pidana sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang 32 tahun 2009, terutama pasal 103 tentang pendamping ilegal maupun pemilahan baku, meliwati ambien baku mutu lingkungan di pasal 98.

“Jadi dua pasal ini demikian penting untuk menjamin lingkungan yang dimandatkan Undang-Undang dasar pasal 28 huruf h bisa kita jamin untuk masyarakat,” ungkapnya.

Pabrik
Kementerian Lingkungan Hidup (LH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pabrik PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) di Kabupaten Serang, Banten, Jumat 8 November 2024.

Ia menegaskan, pihak perusahaan tidak boleh melakukan pengolahan limbah dengan cara open dumping, sebab dapat mencemari lingkungan dan menimbulkan penyakit bagi masyarakat.

“Iya, itu kan pidana sudah bilang. Tapi saya sudah segel ya, tidak boleh lagi,” tegasnya.

Menurutnya, langkah penegasan seperti ini perlu dilakukan untuk memberikan rasa aman terhadap lingkungan seluruh masyarakat di Indonesia.

“Ya ini tentu tidak bisa dilakukan oleh Menteri sendiri. Kami sekali lagi akan mendorong, mendukung keterlibatan seluruh pihak paling utama pemerintah provinsi dan kabupaten,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Relawan Potensi Tangsel
HUT RI ke-80, Relawan Potensi Tangsel Bakal Bentangkan Merah Putih Raksasa di Situ Gintung
News
18 Agustus libur nasional
18 Agustus Libur Nasional, Perayaan Kemerdekaan Jadi Lebih Panjang
News
Janda Miskin Pandeglang
100 Janda Miskin Pandeglang Dapat Pelatihan Usaha
News
Tangsel
Wali Kota Tangsel Benyamin Klaim Realisasi PAD Lebih dari 50 Persen, Capai Rp2,9 Triliun
Pemerintahan
Paphricia
Paphricia Laporkan 3 Influencer ke Polres Tangsel soal Pencemaran Nama Baik
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?