linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pengendara Wajib Gunakan Aplikasi Centas untuk Pembayaran Tol Nirsentuh
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Bisnis > Pengendara Wajib Gunakan Aplikasi Centas untuk Pembayaran Tol Nirsentuh
Bisnis

Pengendara Wajib Gunakan Aplikasi Centas untuk Pembayaran Tol Nirsentuh

Arief 29 Mei 2024
Share
waktu baca 2 menit
Bayar Tol Tanpa Perlu Berhenti Program dari Pemerintah
Bayar Tol Tanpa Perlu Berhenti Program dari Pemerintah
SHARE

linimassa.id – Munculnya Aplikasi baru Cepat Tanpa Stop (Centas) dari program pemerintah yang akan diwajibkan bagi pengendara untuk membayar tol tanpa harus menghentikan kendaraan.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat dalam melakukan transaksi tol.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa pengendara yang tidak mendaftar aplikasi Centas akan dikenakan sanksi. Hal ini diungkapkannya pada Selasa (28/05/2024) di Jakarta.

Makanya, ini kami mau mengubah sistem, perilaku juga, seperti halnya yang kemarin diluncurkan Presiden yang INA GovTech itu juga mengubah semuanya, jadi semua harus ke sana,” ujar Basuki.

Basuki menjelaskan bahwa pembayaran tol di Indonesia awalnya menggunakan skema tunai, kemudian beralih ke nontunai dengan tapping.

Saat ini, pemerintah sedang mengubah skema tersebut menjadi single lane free flow (SLFF) sebagai tahap awal menuju multi lane free flow (MLFF), yang semuanya nirsentuh.

Sanksi yang akan diterapkan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Sanksi ini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menjalankan fungsi penegakan hukum dalam penerapan SLFF.

Namun, denda tidak akan langsung diberikan. Bagi masyarakat yang belum terdaftar di aplikasi Centas, mereka akan dialihkan terlebih dahulu untuk menggunakan gerbang tol dengan sistem pembayaran tapping.

“Jadi, tidak ada loss of income dari badan usaha jalan tol,” tambah Basuki.

Denda tol nirsentuh diatur dalam Pasal 105 ayat 5 PP 23/2024. Besaran sanksi dibagi menjadi tiga tingkatan:

- Advertisement -
Ad imageAd image
  1. Tingkat I: Satu kali tarif tol yang harus dibayar dalam waktu 2×24 jam.
  2. Tingkat II: Tiga kali tarif tol yang harus dibayar dalam waktu 10×24 jam.
  3. Tingkat III: Sepuluh kali lipat tarif tol dan pemblokiran STNK jika pengendara tidak membayar denda sebelumnya lebih dari 10×24 jam.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kenyamanan dalam pembayaran tol serta mendukung implementasi teknologi dalam layanan publik.

Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk segera beradaptasi dengan sistem baru ini guna memperlancar proses transaksi di jalan tol. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Kejari Kota Tangsel
Sidang Kasus Sabu 30 Kg, JPU Kejari Kota Tangsel Hadirkan Tersangka Utama dari Cipinang
News
DPRD Kota Tangsel
Pansus RTRW DPRD Tangsel Tinjau Aliran Sungai di Bintaro Jaya Xchange Mall: Ada Perubahan Fungsi Lahan
News
SPPG di Kabupaten Serang
6 SPPG di Kabupaten Serang Kena Suspen BGN
News
pencabulan anak di Cilegon
18 Kasus Pencabulan Anak di Cilegon Selama 2026
News
Bapenda Banten
Bapenda Banten Kerahkan 960 Pemungut Pajak
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?