linimassa.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, menegaskan kepada masyarakat agar tidak terkecoh oleh pihak-pihak yang mengklaim bisa “dititipi” agar lulus seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan tersebut disampaikan saat acara penyerahan surat keputusan (SK) pensiun kepada 31 pegawai negeri sipil di Gedung Ratu Shima, pada Kamis (02/05/2024).
Keterbukaan Formasi PNS dan PPPK
Edy Sujatmiko mengumumkan bahwa akan ada sekitar 1.200 formasi PNS dan PPPK yang tersedia, dengan jumlah terbanyak adalah untuk PPPK.
Namun, ia menekankan bahwa satu-satunya penentu kelulusan adalah hasil dari computer assisted test (CAT) yang dilakukan oleh peserta ujian.
“Jangan terkecoh kalau ada yang bilang bisa dititipkan. Saya yang mengumumkan formasi, bahkan tanda tangan saja tidak bisa meluluskan,” tegas Edy.
Pelayanan kepada Pensiunan
Selain membahas seleksi PNS dan PPPK, Edy juga menyampaikan mengenai penyerahan SK pensiun kepada 31 pegawai negeri sipil.
Ia menjelaskan bahwa sebagai bentuk pelayanan pemerintah kepada para pensiunan, mereka juga diberikan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status baru, tanpa perlu mengurus sendiri.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat, termasuk kepada para pensiunan yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah ini,” tambah Edy.
Pernyataan Sekda Jepara ini menggarisbawahi pentingnya integritas dan transparansi dalam proses seleksi menjadi PNS atau PPPK, serta pelayanan yang baik kepada para pensiunan sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. (AR)


