linimassa.id – Pemerintah Indonesia bersiap melancarkan serangan terhadap perjudian online yang semakin merajalela di tengah masyarakat.
Dalam sebuah rapat internal yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, diputuskan bahwa dalam waktu seminggu ke depan akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu untuk memberantas praktik judi online yang telah melanggar hukum.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan, pembentukan satgas ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah judi online secara lebih komprehensif dengan meningkatkan koordinasi di antara kementerian/lembaga yang terlibat.
“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” ujar Budi.
Dalam upaya ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan fokus pada penarikan dan penghapusan situs-situs judi online. Sementara itu, aspek penegakan hukum akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Mengutip data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang dari judi online sepanjang tahun 2023 mencapai Rp327 triliun.
Temuan ini sangat meresahkan, terutama karena banyak laporan yang menunjukkan bahwa para pemain judi online berasal dari kalangan masyarakat kecil.
“Tahun ini saja tadi sudah saya sampaikan ada empat orang bunuh diri akibat judi online. Karena itu negara ini harus serius. Dalam seminggu ke depan akan ada langkah-langkah dramatis yang dilakukan. Kalau perlu ditangkap aja bandar judinya,” tegas Budi.
Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkap bahwa sejak akhir 2023 hingga Maret 2024, OJK telah memblokir sekitar 5.000 rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.
Namun, ia menekankan bahwa tindakan penghapusan situs dan pemblokiran rekening saja tidak cukup untuk benar-benar memberantas praktik judi online.
“Ada yang tidak dilakukan di dalam negeri, tetapi lintas batas (negara). Ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank. Karena itu, lapisan demi lapisan pemberantasannya harus diselesaikan sehingga tidak ada ‘ruang kosong’ yang terus terjadi, karena kan persoalan dasarnya saja kita lihat belum terselesaikan dengan menyeluruh,” kata Mahendra.
Pembentukan Satuan Tugas Terpadu ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang efektif dalam memerangi maraknya praktik judi online di Indonesia, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan ini. (AR)



