linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Bagaimana Cara Adopsi Anak Secara Legal?
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Gaya Hidup > Bagaimana Cara Adopsi Anak Secara Legal?
Gaya Hidup

Bagaimana Cara Adopsi Anak Secara Legal?

Hilal Ahmad 19 April 2024
Share
waktu baca 7 menit
Syarat adopsi anak (Foto : Hukumonline)
Syarat adopsi anak (Foto : Hukumonline)
SHARE

linimassa.id – Media sosial dihebohkan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang adopsi anak bernama Lily. Daripada bertanya-tanya, yuk cari tahu cara mengadopsi anak secara legal?

Contents
SyaratSyarat Sah

Jadi, calon orangtua yang akan mengangkat atau mengadopsi anak harus memenuhi sejumlah syarat dan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan.

Laman Kompas menyebut, adopsi anak adalah proses mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebagai anak sendiri dan memiliki hak serupa dengan anak kandung.

Merujuk Pasal 1 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak angkat merupakan anak yang haknya dialihkan ke orangtua angkat berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Pengalihan hak tersebut, dari orangtua, wali sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak yang bersangkutan.

Simak beberapa syarat dan cara adopsi anak di Indonesia:

Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 menjelaskan, pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak. Langkah ini juga harus dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat serta ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Selain itu, ayat (2) menerangkan, adopsi anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak angkat dengan orangtua kandungnya.

Calon orangtua dan anak yang akan diangkat sendiri harus memenuhi sejumlah persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

 

- Advertisement -
Ad imageAd image

Syarat

Syarat adopsi anak tersebut, antara lain:

Syarat anak yang akan diangkat Anak yang akan diangkat atau diadopsi harus termasuk: Belum berusia 18 tahun.

Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak.

Memerlukan perlindungan khusus.

 

Usia anak angkat meliputi:

Anak belum berusia 6 tahun merupakan prioritas utama.

Anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak.

Anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

 

Syarat calon orangtua angkat:

Calon orangtua harus memenuhi syarat-syarat berupa:

Sehat jasmani dan rohani.

Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun.

Beragama sama dengan agama calon anak angkat.

Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan.

Berstatus menikah paling singkat lima tahun.

Tidak merupakan pasangan sejenis.

Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak.

Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial.

Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak.

Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, serta perlindungan anak.

Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat.

Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat enam bulan, sejak izin pengasuhan diberikan.

Memperoleh izin menteri dan/atau kepala instansi sosial. Khusus untuk pengangkatan anak oleh orangtua tunggal, hanya dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) setelah mendapat izin menteri atau kepala instansi sosial di provinsi.

Untuk pengangkatan anak WNI oleh warga negara asing, harus memenuhi:

Memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia.

Memperoleh izin tertulis dari menteri Melalui lembaga pengasuhan anak.

Sedangkan, pengangkatan anak WNA oleh warga Indonesia wajib memenuhi syarat:

Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah Republik Indonesia.

Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak.

 

Syarat Sah

Syarat sah pengangkatan anak menurut hukum Indonesia adalah melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku dan disahkan oleh penetapan pengadilan.

Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2007, calon orangtua harus mengajukan permohonan adopsi anak ke lembaga sosial.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, berikut tata cara adopsi anak di Indonesia:

  1. Mengajukan permohonan

Cara adopsi anak yang pertama adalah calon orangtua mengirimkan surat permohonan ke lembaga sosial. Jika adopsi terjadi antara anak Indonesia dengan orangtua WNI atau orangtua tunggal, surat permohonan adopsi anak disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi. Namun, jika adopsi terjadi antara orangtua Indonesia dan anak WNA atau sebaliknya, maka permohonan pengangkatan anak disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

  1. Membentuk Tippa

Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima Dinsos atau Kemensos, maka akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa). Tim Tippa di tingkat Dinsos diketuai Kepala Dinas atau Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial. Sedangkan di Kemensos, tim Tippa diketuai Dirjen Rehabilitasi Sosial dengan anggota dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, dan Polri.

  1. Kunjungan ke rumah calon orangtua

Selanjutnya tim Tippa akan mengirim tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orangtua angkat. Tim Peksos mengadakan dialog dengan calon orangtua angkat, terkait kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi, serta melihat segala aspek kelayakan untuk mendapat hak asuh. Nantinya, tim Peksos akan mengunjungi calon orangtua angkat selama dua kali dalam masa 6 bulan. Kemudian, hasil kunjungan tim Peksos tersebut akan disampaikan ke tim Tippa.

  1. Kelengkapan calon orangtua

Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan orangtua angkat, antara lain: Pasangan harus berstatus menikah. Bukti pernikahan yang sah, minimal lima tahun. Artinya, orangtua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun, tidak akan diizinkan. Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit. Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Surat keterangan penghasilan, sehingga layak mengangkat anak.

  1. Penerbitan surat rekomendasi pengangkatan anak

Jika semua dokumen tersebut telah terpenuhi, maka Menteri Sosial akan memberikan rekomendasi berdasarkan usulan tim Tippa untuk diizinkan mengangkat anak. Setelah surat rekomendasi pengangkatan anak terbit, orangtua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan. Selanjutnya, jika masa pengasuhan sementara selama 6 bulan menuai hasil baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan. (Hilal)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Pemkot Tangsel gelar Bazar Ramadhan 2026 di Pamulang
Bazar Ramadhan 2026 di Pamulang Diapresiasi Warga: Alhamdulillah Membantu Masyarakat
Pemerintahan
ASN Pemprov Banten
ASN Pemprov Banten Dilarang Terima Parsel Lebaran, Gubernur Terbitkan Surat Edaran
News
MBG
Orangtua Siswa di Kota Serang Keluhkan Roti Program MBG Diduga Kedaluwarsa dan Berjamur
News
Uji Sandar
Pelindo Lakukan Uji Sandar Kapal, Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026
News
Pelabuhan Merak
Antrean Truk Mengular di Pelabuhan Merak Menjelang Pembatasan Angkutan Logistik
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?