linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Ini Hasil Kajian Tim Khusus PWI Tangsel soal Pengelolaan dan Tarif Air BSD City
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Ini Hasil Kajian Tim Khusus PWI Tangsel soal Pengelolaan dan Tarif Air BSD City
News

Ini Hasil Kajian Tim Khusus PWI Tangsel soal Pengelolaan dan Tarif Air BSD City

LinimassaNews
3 Februari 2024
Share
waktu baca 2 menit
PWI Tangsel
Tim Khusus PWI Tangsel saat menyerahkan hasil kajian soal pengelolaan air BSD CIty PT Sinarmas Land kepada Ketua PWI Tangsel Ahmad Eko Nursanto di Nusa Loka Jalan Batam, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Jumat 2 Februari 2024.
SHARE

linimassa.id – Hasil kajian Tim Khusus PWI Tangsel soal pengelolaan air yang dilakukan BSD City PT Sinarmas Land dari perspektif hukum telah rampung.

Hasil kajian tersebut diserahkan langsung dari Tim Khusus kepada Ketua PWI Tangsel Ahmad Eko Nursanto di Sekretariat PWI Kota Tangsel, Jalan Batam No.20, Serpong, Jum’at, 2 Februari 2024.

Salah satu anggota Tim Khusus PWI Tangsel Andre Sumanegara mengatakan, salah satu kesimpulan dari hasil kajian adalah adanya dugaan kuat adanya ketidak sesuaian dengan beberapa peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan kajian yang dilakukan, Tim Khusus PWI Tangsel melihat bahwa pengelolaan Sumber Daya Air yang dilakukan oleh pihak pengelola kawasan perumahan BSD City di wilayah Kota Tangerang Selatan yakni PT Sinarmas Land, dalam memungut biaya dan menetapkan besaran tarif atas pengelolaan Sumber Daya Air.

“Hal itu bertentangan dengan Pasal 13 huruf d, Pasal 15 huruf i dan huruf k, Pasal 16 huruf g dan huruf h Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, dan Pasal 53 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” papar Andre.

Sementara itu, Ketua PWI Kota Tangsel Ahmad Eko Nursanto menerangkan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil kajian dari Tim Khusus ke dalam musyawarah internal untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

“Kajian ini merupakan bagian dari pada kerja-kerja wartawan sebagai sosial kontrol, ini merupakan kepedulian kami pengelolaan air,” tegas Eko.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- 27 OKTOBER 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Malika for Urban Studies Soroti Nasib Sungai Cisadane di Tangsel
MALIKA Soroti Ironi Sungai Cisadane di Tangsel Kini: Warisan Peradaban Jadi Saluran Buang Perkotaan
News
nelayan di Kabupaten Serang
Cuaca Buruk Picu Paceklik, Nelayan di Kabupaten Serang Berharap Bantuan Pemerintah
News
korupsi
Kejari Pandeglang Naikkan Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM Handayani ke Penyidikan
News
Pupuk Subsidi di Banten
Penyerapan Pupuk Subsidi di Banten Masih Rendah, Cuaca dan Data Petani Jadi Kendala
News
buaya betina
Warga Cigeulis Berhasil Tangkap Buaya Betina Berukuran 2,5 Meter
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan