SERANG, LINIMASSA.ID – Realisasi penyerapan pupuk subsidi di Banten sepanjang 2026 masih belum maksimal. Hingga 1 November 2026, penyaluran pupuk urea tercatat baru mencapai 42 persen dari total alokasi. Sementara pupuk NPK terealisasi 77 persen dan pupuk organik hanya terserap 24 persen.
Belum optimalnya penyaluran tersebut dipengaruhi berbagai persoalan, mulai dari faktor cuaca yang menghambat kegiatan pertanian hingga belum lengkapnya data sejumlah petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi.
Data Dinas Pertanian Provinsi Banten mencatat, pemerintah mengalokasikan sebanyak 82.729 ton pupuk subsidi di Banten jenis pupuk urea untuk kebutuhan pertanian pada 2026. Namun, hingga awal November, jumlah yang telah disalurkan baru mencapai 42 persen dari kuota tersebut.
Kondisi berbeda terlihat pada pupuk NPK yang memiliki alokasi sebesar 45.500 ton. Jenis pupuk ini telah tersalurkan sebanyak 77 persen. Sedangkan pupuk organik dengan kuota 1.770 ton baru mencatatkan realisasi penyerapan sebesar 24 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menyebut capaian serapan pupuk subsidi di Banten tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan terhadap proses distribusi pupuk bersubsidi.
Ia mengatakan, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan realisasi penyaluran agar pupuk yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh petani.
“Capaian tersebut menjadi bahan evaluasi kami untuk terus mendorong penyerapan pupuk agar lebih optimal,” ujar Deden, Jumat (6/11/2026).
Pupuk Subsidi di Banten
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten, Saeful Bahri Maemun, mengungkapkan bahwa perubahan kondisi cuaca turut memengaruhi rendahnya realisasi penyerapan pupuk subsidi di Banten.
Menurutnya, sebagian petani belum dapat memulai kegiatan pengolahan lahan karena kondisi iklim yang kurang mendukung. Akibatnya, penggunaan pupuk belum berjalan sesuai dengan perencanaan dan alokasi yang tersedia.
Persoalan lainnya berkaitan dengan administrasi dan pendataan penerima pupuk subsidi di Banten. Masih ditemukan petani yang belum terdaftar dalam kelompok tani sehingga belum masuk dalam basis data penerima pupuk bersubsidi.
Sebagai langkah penyelesaian, Dinas Pertanian Banten akan meningkatkan koordinasi dengan para penyuluh pertanian di masing-masing wilayah. Upaya ini dilakukan untuk mendata petani yang memenuhi ketentuan, tetapi belum tercatat sebagai anggota kelompok tani.
Saeful menegaskan, petani yang belum terakomodasi dalam pendataan akan segera difasilitasi agar dapat bergabung dengan kelompok tani dan memperoleh alokasi pupuk sesuai ketentuan.
“Kalau memang ada laporan di bawah mengenai petani yang belum masuk ke dalam kelompok tani, akan kami segerakan masuk ke kelompok tani dan dialokasikan jatahnya,” ungkapnya.
Di samping itu, Deden mengingatkan bahwa distribusi pupuk subsidi di Banten harus dilakukan secara tepat sasaran. Pemerintah perlu memastikan pupuk tersedia ketika petani membutuhkannya dan diberikan kepada penerima yang memenuhi persyaratan, sesuai kuota serta harga yang sudah ditentukan.
Ia juga menilai pengawasan distribusi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Karena itu, koordinasi antarinstansi yang tergabung dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) perlu diperkuat, terutama untuk memastikan validitas data penerima dan mencegah hambatan dalam penyaluran.
Melalui pembenahan administrasi, peningkatan pendampingan, serta pengawasan distribusi, Pemprov Banten berharap pemanfaatan pupuk bersubsidi dapat semakin meningkat. Dengan begitu, kuota yang telah disediakan pemerintah bisa terserap lebih baik dan mendukung kebutuhan produksi pertanian di wilayah Banten.

