PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Penanganan dugaan korupsi penyimpangan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan di PKBM Handayani, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang resmi meningkatkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 30 Oktober 2026.
Perkara korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran BOP Kesetaraan selama lima tahun anggaran, yakni periode 2021 hingga 2025.
Kejaksaan menyebut telah menemukan indikasi peristiwa pidana sehingga penanganan kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pandeglang, Bangga Prahara, membenarkan peningkatan status perkara korupsi tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penanganan kasus akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Bangga, kejaksaan berkomitmen mengusut dugaan tindak pidana korupsi tersebut karena menyangkut pengelolaan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
“Kejaksaan Negeri Pandeglang menegaskan tidak ada ruang aman dan negosiasi bagi perampok uang rakyat. Kami tidak segan-segan untuk melacak dan melakukan tindakan hukum yang dirasa perlu terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya, Jumat (6/11/2026).
Korupsi PKBM Handayani
Selain menangani perkara korupsi PKBM Handayani, Kejari Pandeglang juga mengingatkan pengelola PKBM lainnya agar memastikan penggunaan dana bantuan pemerintah dilakukan sesuai aturan.
Bangga menyampaikan bahwa pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat penyimpangan untuk mengembalikan kerugian negara sesuai mekanisme hukum sebelum penanganan perkara berkembang lebih jauh.
“Untuk segera mengembalikan kerugian negara sebelum kejaksaan mengambil tindakan hukum yang lebih jauh,” katanya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa pengembalian uang negara tidak serta-merta menghapus proses hukum. Setiap pengembalian harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan berdasarkan hasil perhitungan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Seluruh proses pengembalian wajib melalui perhitungan sah sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Bangga.
Kejari Pandeglang juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Dukungan publik dinilai penting agar tim penyidik dapat menjalankan tugas secara konsisten, profesional, dan sesuai ketentuan hukum dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana BOP Kesetaraan tersebut.

