linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pemerintah Akan Tunda Penerapan Pajak Hiburan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Pemerintah Akan Tunda Penerapan Pajak Hiburan
Pemerintahan

Pemerintah Akan Tunda Penerapan Pajak Hiburan

Arief
19 Januari 2024
Share
waktu baca 2 menit
Luhut Binsar Pandjaitan Meminta Tunda Pengenaan Pajak Hiburan
Luhut Binsar Pandjaitan Meminta Tunda Pengenaan Pajak Hiburan
SHARE

linimassa.id – Pemerintah Indonesia berencana untuk menunda penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada jasa hiburan dengan tarif 40-75 persen. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan keputusan ini setelah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait.

Luhut menyatakan, “Kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya.” Menurutnya, aturan ini tidak hanya dirumuskan oleh pemerintah, tetapi juga oleh Komisi XI DPR RI. Dia berpendapat bahwa aturan tersebut perlu ditinjau kembali, dan ada juga usaha untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Luhut, sektor hiburan tidak hanya mencakup diskotek tetapi juga melibatkan pedagang-pedagang kecil di sekitar lokasi hiburan. Dia mengkhawatirkan bahwa jika tempat hiburan terdampak, pedagang di sekitarnya juga akan terkena imbasnya. Luhut tidak melihat adanya urgensi pemerintah untuk menaikkan pajak tempat hiburan.

“Saya kira saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ,” ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah menaikkan pajak untuk hiburan sebesar 40 persen paling rendah dan 75 persen paling tinggi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan optimisme bahwa kebijakan ini tidak akan mematikan usaha sektor pariwisata.

“Kami pastikan bahwa filosofi kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha,” kata Sandiaga. Ia menyoroti perlunya sosialisasi yang lebih baik kepada pelaku usaha di sektor pariwisata, terutama penyedia jasa hiburan. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Curanmor
Polres Pandeglang Bongkar Kasus Curanmor, 8 Pelaku Ditangkap
News
Nelayan Kabupaten Serang
42 Petani dan Nelayan Kabupaten Serang Wakili Banten di Penas KTNA XVII Gorontalo
News
THM
Bupati Serang Dorong Penertiban THM di Kawasan Jalur Lingkar Selatan
News
Tambang di Bojonegara
Debu Diduga Berasal dari Aktivitas Tambang di Bojonegara, Warga Pabean Mengeluh
News
POPDA XII 2026
Klasemen POPDA XII Banten 2026 Terbaru: Kota Tangerang Makin Kokoh di Posisi Teratas dengan 90 Emas
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?