linimassa.id – Pemerintah Indonesia berencana untuk menunda penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada jasa hiburan dengan tarif 40-75 persen. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan keputusan ini setelah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait.
Luhut menyatakan, “Kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya.” Menurutnya, aturan ini tidak hanya dirumuskan oleh pemerintah, tetapi juga oleh Komisi XI DPR RI. Dia berpendapat bahwa aturan tersebut perlu ditinjau kembali, dan ada juga usaha untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Luhut, sektor hiburan tidak hanya mencakup diskotek tetapi juga melibatkan pedagang-pedagang kecil di sekitar lokasi hiburan. Dia mengkhawatirkan bahwa jika tempat hiburan terdampak, pedagang di sekitarnya juga akan terkena imbasnya. Luhut tidak melihat adanya urgensi pemerintah untuk menaikkan pajak tempat hiburan.
“Saya kira saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ,” ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah menaikkan pajak untuk hiburan sebesar 40 persen paling rendah dan 75 persen paling tinggi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan optimisme bahwa kebijakan ini tidak akan mematikan usaha sektor pariwisata.
“Kami pastikan bahwa filosofi kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha,” kata Sandiaga. Ia menyoroti perlunya sosialisasi yang lebih baik kepada pelaku usaha di sektor pariwisata, terutama penyedia jasa hiburan. (AR)


