linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Insentif Pajak untuk Pekerja di IKN: Pemerintah Tanggung PPh 21 Hingga 2035
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Insentif Pajak untuk Pekerja di IKN: Pemerintah Tanggung PPh 21 Hingga 2035
Pemerintahan

Insentif Pajak untuk Pekerja di IKN: Pemerintah Tanggung PPh 21 Hingga 2035

Arief 1 Desember 2023
Share
waktu baca 2 menit
Bebas Pajak Bagi Karyawan yang Kerja di IKN
Bebas Pajak Bagi Karyawan yang Kerja di IKN
SHARE

linimassa.id – Pemerintah Indonesia memberikan insentif khusus terkait pajak untuk para pekerja di Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur. Hingga tahun 2035, pekerja di IKN tidak perlu membayar Pajak Penghasilan PPh 21.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa pemerintah akan menanggung sebagian pajak para pekerja di IKN.

Misalnya, jika pajak yang seharusnya dipotong adalah 5 persen, maka pemerintah akan menanggungnya sehingga pekerja menerima gaji 100 persen.

Insentif ini berlaku untuk semua jenis pekerja, termasuk pekerja swasta, outsourcing, dan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dan berdomisili di IKN. Hal ini bertujuan untuk mendorong migrasi pekerja ke IKN.

Insentif ini akan diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan memberikan landasan hukum bagi pemberian insentif khusus tersebut.

Tujuan utamanya adalah memberikan fasilitas kepada pekerja agar dapat efektif mengoptimalkan insentif yang diberikan.

Penerima insentif khusus ini harus memenuhi beberapa ketentuan, seperti menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu, bertempat tinggal di wilayah IKN, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak wilayah Ibu Kota Nusantara.

Insentif pajak ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan IKN sebagai Ibu Kota Negara yang baru, dengan harapan dapat menarik lebih banyak tenaga kerja untuk berkontribusi di wilayah tersebut. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

SPPG Karangtanjung
Dapur MBG SPPG Karangtanjung Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Operasional Tetap Berjalan
News
Pemkot Serang
Tangani Banjir di Berbagai Wilayah, Pemkot Serang Ajukan Bantuan ke Provinsi dan Pusat
News
Tambang ilegal di Cilegon
Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal di Cilegon, Satgas Petakan Lokasi di Ciwandan dan JLS
News
Rekonstruksi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Kader PKS Dilaksanakan Tertutup di BBS 3
News
Huntara Cigobang
Bertahan Menginap di Kantor Bupati, Warga Huntara Cigobang Tuntut Kejelasan Hunian Permanen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?