linimassa.id – Pemerintah Indonesia telah menerbitkan aturan yang mengharuskan penggunaan air tanah mendapatkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023.
Aturan ini berlaku untuk berbagai entitas, termasuk instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, dan masyarakat umum yang mengambil air tanah dari sumur bor atau sumur gali.
Salah satu tujuan utama dari aturan ini adalah menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi penggunaan air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.
“Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah,” demikian bunyi pertimbangan pada aturan dimaksud, dikutip Jumat (27/10/2023).
Aturan tersebut juga menetapkan bahwa penggunaan air tanah setidaknya sebanyak 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok harus mengajukan izin kepada Kementerian ESDM.
Selain itu, aturan ini juga mengatur bahwa persetujuan penggunaan air tanah di cekungan air tanah dan sumber air tanah di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat akan diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, dan lembaga sosial dapat mengajukan permohonan izin penggunaan air tanah.
Permohonan izin ini harus diajukan kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi.
Dengan menerbitkannya aturan ini, pemerintah berupaya menjaga dan mengawasi penggunaan air tanah secara lebih terstruktur, dengan mempertimbangkan keberlanjutan sumber daya air tanah yang begitu penting bagi kehidupan dan keberlangsungan lingkungan. Aturan ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan manfaat air tanah untuk masyarakat. (AR)



