linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pemerintah Mewajibkan Izin Penggunaan Air Tanah melalui Keputusan Menteri ESDM
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Pemerintah Mewajibkan Izin Penggunaan Air Tanah melalui Keputusan Menteri ESDM
Pemerintahan

Pemerintah Mewajibkan Izin Penggunaan Air Tanah melalui Keputusan Menteri ESDM

Arief
27 Oktober 2023
Share
waktu baca 2 menit
Ilustrasi Sumber Air
SHARE

linimassa.id – Pemerintah Indonesia telah menerbitkan aturan yang mengharuskan penggunaan air tanah mendapatkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023.

Aturan ini berlaku untuk berbagai entitas, termasuk instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, dan masyarakat umum yang mengambil air tanah dari sumur bor atau sumur gali.

Salah satu tujuan utama dari aturan ini adalah menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi penggunaan air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.

“Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah,” demikian bunyi pertimbangan pada aturan dimaksud, dikutip Jumat (27/10/2023).

Aturan tersebut juga menetapkan bahwa penggunaan air tanah setidaknya sebanyak 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok harus mengajukan izin kepada Kementerian ESDM.

Selain itu, aturan ini juga mengatur bahwa persetujuan penggunaan air tanah di cekungan air tanah dan sumber air tanah di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat akan diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, dan lembaga sosial dapat mengajukan permohonan izin penggunaan air tanah.

Permohonan izin ini harus diajukan kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi.

Dengan menerbitkannya aturan ini, pemerintah berupaya menjaga dan mengawasi penggunaan air tanah secara lebih terstruktur, dengan mempertimbangkan keberlanjutan sumber daya air tanah yang begitu penting bagi kehidupan dan keberlangsungan lingkungan. Aturan ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan manfaat air tanah untuk masyarakat. (AR)

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Nelayan Kabupaten Serang
42 Petani dan Nelayan Kabupaten Serang Wakili Banten di Penas KTNA XVII Gorontalo
News
THM
Bupati Serang Dorong Penertiban THM di Kawasan Jalur Lingkar Selatan
News
Tambang di Bojonegara
Debu Diduga Berasal dari Aktivitas Tambang di Bojonegara, Warga Pabean Mengeluh
News
POPDA XII 2026
Klasemen POPDA XII Banten 2026 Terbaru: Kota Tangerang Makin Kokoh di Posisi Teratas dengan 90 Emas
News
Dapur MBG di Pandeglang
14 Dapur MBG di Pandeglang yang Dihentikan Sementara oleh BGN
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?