linimassa.id – Kementerian Agama (Kemenag) mendorong agar syiar Ramadan dilakukan dengan nyaman dan mengimbau untuk cukup menggunakan speaker dalam. Hal ini sejalan dengan penerbitan surat edaran (SE) Nomor: SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Kemenag menegaskan bahwa SE tersebut tidak bertujuan untuk melarang penggunaan pengeras suara atau membatasi syiar Ramadan. Sebaliknya, tujuan SE ini adalah untuk menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik dari segi agama maupun latar belakangnya.
Aturan Penggunaan Pengeras Suara
Surat edaran tersebut mengatur penggunaan pengeras suara baik dalam maupun luar masjid. Salah satu poin yang diatur adalah penggunaan pengeras suara dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al Quran agar mengarah ke dalam.
“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al Quran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar,” ujar Jubir Kemenag, Anna Hasbie, pada Senin (12/3/2024).
Anna menjelaskan bahwa SE tersebut bukanlah pedoman baru, karena sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: Kep/D/101/1978. Aturan tersebut menegaskan bahwa saat Ramadhan, baik siang maupun malam hari, bacaan Al Quran menggunakan pengeras suara ke dalam.
Menciptakan Suasana Syahdu
Menurut Anna, kegiatan tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail sangat dianjurkan dalam Ramadan, sehingga SE tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi syiar Ramadan. Penggunaan pengeras suara diatur agar suasana Ramadan menjadi lebih syahdu.
“Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar-masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, Insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” tutur Anna.
Dengan adanya SE ini, diharapkan pelaksanaan syiar Ramadan di seluruh wilayah Indonesia dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. (AR)