linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kemenag Mendorong Syiar Ramadan yang Nyaman dengan Speaker dalam
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Khazanah > Kemenag Mendorong Syiar Ramadan yang Nyaman dengan Speaker dalam
Khazanah

Kemenag Mendorong Syiar Ramadan yang Nyaman dengan Speaker dalam

Arief
13 Maret 2024
Share
waktu baca 2 menit
Khutbah Teraweh di Sarankan Menggunakan Speaker Dalam
Khutbah Teraweh di Sarankan Menggunakan Speaker Dalam
SHARE

linimassa.id – Kementerian Agama (Kemenag) mendorong agar syiar Ramadan dilakukan dengan nyaman dan mengimbau untuk cukup menggunakan speaker dalam. Hal ini sejalan dengan penerbitan surat edaran (SE) Nomor: SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

Contents
Aturan Penggunaan Pengeras SuaraMenciptakan Suasana Syahdu

Kemenag menegaskan bahwa SE tersebut tidak bertujuan untuk melarang penggunaan pengeras suara atau membatasi syiar Ramadan. Sebaliknya, tujuan SE ini adalah untuk menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik dari segi agama maupun latar belakangnya.

Aturan Penggunaan Pengeras Suara

Surat edaran tersebut mengatur penggunaan pengeras suara baik dalam maupun luar masjid. Salah satu poin yang diatur adalah penggunaan pengeras suara dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al Quran agar mengarah ke dalam.

“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al Quran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar,” ujar Jubir Kemenag, Anna Hasbie, pada Senin (12/3/2024).

Anna menjelaskan bahwa SE tersebut bukanlah pedoman baru, karena sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: Kep/D/101/1978. Aturan tersebut menegaskan bahwa saat Ramadhan, baik siang maupun malam hari, bacaan Al Quran menggunakan pengeras suara ke dalam.

Menciptakan Suasana Syahdu

Menurut Anna, kegiatan tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail sangat dianjurkan dalam Ramadan, sehingga SE tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi syiar Ramadan. Penggunaan pengeras suara diatur agar suasana Ramadan menjadi lebih syahdu.

“Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar-masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, Insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” tutur Anna.

Dengan adanya SE ini, diharapkan pelaksanaan syiar Ramadan di seluruh wilayah Indonesia dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. (AR)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Dharma Wanita Persatuan Kota Tangsel
Pemkot Gelontorkan Hibah Rp800 Juta untuk Dharma Wanita Persatuan Kota Tangsel
Pemerintahan
Bangunan liar di Bojonegara
12 Bangunan Liar di Bojonegara Dibongkar, Ini Penyebabnya
News
Kejaksaan RI
Mutasi di Kejaksaan RI, Kajati dan Wakajati Banten Diganti
News
THM
Satpol PP Temukan 13 Lokasi Diduga THM di Serang Barat, Mayoritas Gunakan Izin Restoran dan Kafe
News
DLHK Banten
DLHK Banten Pastikan Tindak Tegas Perusahaan yang Terbukti Cemari Sungai
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan