linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: 122 ASN di Lebak Jalani Proses Percerian
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > 122 ASN di Lebak Jalani Proses Percerian
News

122 ASN di Lebak Jalani Proses Percerian

Andra 10 September 2025
Share
waktu baca 2 menit
ASN di Lebak
Perceraian ASN di Lebak
SHARE

LEBAK, LINIMASSA.ID – Sebanyak 122 ASN di Lebak tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Jumlah ini menambah angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebak, yang saat ini datanya menunjukkan hasil cukup tinggi.

Warga termasuk ASN di Lebak yang bercerai berdasarkan data Pengadilan Agama Lebak, hingga September tahun 2025, mencapai 1.098 perkara, 122 perkara di antaranya adalah ASN.

Retaknya hubungan rumah tangga ASN penyebab utamanya karena faktor ekonomi dan kekerasan dalam runah tangga.

“Untuk ASN di Lebak yang mengajukan perceraian ada sebanyak 122 perkara pada tahun 2025,” kata Humas Pengadilan Agama Rangkasbitung, Gushairi, Rabu 10 September 2025.

Gushairi menjelaskan, sebanyak 122 ASN di Lebak yang mengajukan perceraian ada dari unsur guru, ASN Pemda, dan instansi pemerintah lainnya.

Alasan Cerai ASN di Lebak

Alasan ASN di Lebak memilih untuk mengakhiri mahilgai biduk rumah tangga, kata Gushairi, disebabkan beberapa faktor diantaranya ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga.

“Rata-rata alasannya karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran, yang disebabkan karena faktor ekonomi yakni kurangnya nafkah dari suami, pihak suami sering berkata-kata kasar kepada isteri, dan juga adanya kekerasan dalam rumah tangga oleh suami, seperti memukul, menendang dan lainnya,” ujar mantan Hakim Pengadilan Agama Riau ini.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Agama Rangkasbitung mencatat, cerai gugat atau permohonan perceraian yang dilayangkan istri menjadi perkara terbanyak yang diterima instansinya.

Hingga September 2025, tercatat ada 1.098 kasus percerian, dengan rincian cerai talak 193 perkara dan cerai gugat 905 perkara.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dengan banyaknya ASN di Lebak yang menjalani proses sidang cerai ini membuktikan bahwa, kesejahteraan dan peningkatan ekonomi tidak menjamin keharmonisan rumah tangga.

ASN di Lebak yang seharusnya bisa menjadi contoh bagi masyarakat, namun justri kehidupan rumah tangganya tak bisa bertahan dan harus berakhir perpisahan.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kantor Imigrasi Batulicin
Imigrasi Batulicin Resmikan Desa Binaan di Kersik Putih, Dorong Pencegahan TPPO
Pemerintahan
IKPP Tangerang Mill
MANTAP! IKPP Tangerang Mill Raih Penghargaan K3 ke-15 dari Pemprov Banten
Bisnis
Sertifikasi tanah
Sertifikasi Tanah Wakaf di Banten Ditargetkan Tuntas pada 2028
News
truk tambang
Ribuan Truk Tambang Melintasi Jalur Bojonegara–Puloampel Setiap Harinya
News
Pantai Bagedur
Nelayan Asal Wanasalam Hilang di Perairan Pantai Bagedur
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?