Bangka, LINIMASSA.ID – Seorang personel Polda Bangka Belitung atau Polda Babel berinisial S, yang memiliki pangkat Brigadir Polisi Kepala atau Bripka, ditahan. S diduga tersandung kasus asusila terhadap salah satu Polwan.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Fauzan Sukmawansyah. Ia menjelaskan bahwa S ditahan oleh Propam sejak 28 Desember 2024 dan kini sudah menjalani proses internal.
“S sudah ditahan Propam sejak 28 Desember 2024 lalu, dan sekarang masih menjalani proses internal” kata Sukmawansyah, di Polda Babel, Sabtu 4 Januari 2025.
Masih dikatakan Sukmawansyah, terkait kasus ini terungkap setelah suami sang Polwan melaporkan kejadian tersebut ke bagian Reserse dan Kriminal Polda Babel. Selain ke bagian itu, juga S juga dilaporkan ke bagian Etik dan Profesi Kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Babel Sukmawansyah kemudian menjelaskan kronologi kejadian, bahwa terduga pelaku yang bertugas di bagian lalu lintas melakukan percobaan asusila di rumah sang Polwan dengan alasan meminjam modul kerja.
“Kejadian tanggal 27 Desember, tanggal 28 langsung proses dan ditahan,” jelas Sukmawansyah.
Sukmawansyah menjelaskan, kejadian ini bukan berupa pemerkosaan atau tindakan kekerasan lainnya.
Terkait kasus S ini, sedang dikembangkan guna melihat apakah masih ada kasus sebelumnya. Untuk itu tim Propam juga tengah mendalami dugaan kasus asusila lain yang diduga pernah dilakukan oleh pelaku.