linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Kokain Cair dalam Botol Sampo
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Kokain Cair dalam Botol Sampo
News

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Kokain Cair dalam Botol Sampo

Arief
27 Maret 2024
Share
waktu baca 2 menit
Penyelundupan Narkoba Jenis Kokain di dalam Botol Sampo
Penyelundupan Narkoba Jenis Kokain di dalam Botol Sampo
SHARE

linimassa.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis kokain cair yang menggunakan modus operandi unik dengan menyelundupkannya dalam botol sampo.

Barang ilegal ini ditemukan di Bandara Soekarno-Hatta, Banten pada Minggu (17/03/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Total kokain cair yang berhasil diamankan mencapai 2.598,9 mililiter (ml) atau setara dengan 2.673,8 gram.

“Dari kasus ini telah diamankan dua tersangka warga negara asal Portugal dengan inisial RPAV sebagai kurir dan FMGS sebagai penerima,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/03/2024).

Modus operandi para pelaku sangat rapi, dengan memasukkan kokain cair ke dalam tiga botol sampo yang berbeda.

“Masing-masing satu botol dengan berat 977,2 ml atau 1.005,4 gram, satu botol dengan berat 709,3 ml atau 729,7 gram, dan satu botol dengan berat 912,4 ml atau 938,7 gram,” jelas Hengki.

Tidak hanya itu, penerima dengan inisial FMGS juga diduga mendapatkan upah yang cukup besar sebagai kurir barang tersebut, sebesar 6 ribu Euro atau sekitar Rp102,8 juta.

Barang bukti selain ketiga botol sampo tersebut juga telah berhasil diamankan, termasuk tiga buah telepon seluler (ponsel), dua buah paspor, uang tunai sebesar Rp200 ribu, dua timbangan digital, empat mangkok kaca, dan satu alat press.

Polisi menetapkan para tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Hengki menegaskan, “Kami terus melakukan upaya keras untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.”

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa petugas keamanan terus meningkatkan kewaspadaan dan mengembangkan strategi untuk menghadapi perkembangan modus operandi baru dalam peredaran narkoba. (AR)

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

WNA
756 WNA Urus Surat Keterangan Tempat Tinggal di Kabupaten Serang
News
Buruh di Banten
Buruh di Banten Rentan Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal
News
Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan