linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Warga Setu Tangsel Keluhkan Pembakaran Sampah Jam 3 Pagi, Bikin Sesak Nafas
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Warga Setu Tangsel Keluhkan Pembakaran Sampah Jam 3 Pagi, Bikin Sesak Nafas
News

Warga Setu Tangsel Keluhkan Pembakaran Sampah Jam 3 Pagi, Bikin Sesak Nafas

LinimassaNews
14 Agustus 2023
Share
waktu baca 1 menit
sampah di bayan setu
SHARE

linimassa.id – Lagi khawatir banget sama polusi udara, ada warga yang masih sembarangan bakar sampah. Hal itu dikeluhkan oleh  warga sekitar perumahan Batan, Setu, Kota Tangerang Selatan.

Mereka keluhkan soal adanya aktivitas pembakaran sampah. Asapnya bikin warga mendadak batuk-batuk hingga bikin sesak.

Keluhan ini beredar di grup warga. Ada yang menyebut, aktivitas pembakaran sampah itu dilakukan saat warga sedang nyenyak beristirahat, pukul 03.00 WIB dini hari.

“ibu2…udara disekitar kita lagi gk bagus .. di dekat Batan juga ada yg bakar sampah dr pagi jam 3 .. mohon usahakan anak2 pakai.masker ya … karena banyak banget yg batuk dan gatel2 leher,” kata informasi warga yang diterima redaksi, Senin (14/8/2023).

Menanggapi hal itu, Kepala Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Rastra Yudatama mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan dan tengah menelusuri ke lokasi.

“Setu yah, tim sudah meluncur,” kata Yuda saat dikonfirmasi.

Diketahui, Pemerintah Kota Tangsel melarang aktivitas pembakaran sampah terutama oleh TPS ilegal. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam perda tersebut disebutkan sanksi maksimal kurungan penjara 3 bulan hingga sanksi denda paling banyak Rp50 juta.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Ilustrasi pengelolaan uang pribadi. Lega Finansial bukan diukur dari besarnya penghasilan, tetapi dari kemampuan mengelola dan menciptakan surplus setiap bulan.
Lega Finansial: Mengapa Kita Tidak Harus Terburu-buru Mengejar Financial Freedom
Gaya Hidup
Gunung Gede
Warga Cilegon Cedera Setelah Terjatuh Saat Memetik Melinjo di Gunung Gede, Tim SAR Diterjunkan
News
Kepala SMA dan SMK
Sebanyak 900 Guru Ikuti Seleksi Perebutkan 47 Kursi Kepala SMA dan SMK Negeri di Banten
News
Sungai Ciujung
Tangani Pencemaran Sungai Ciujung, Pemkab Serang Dorong Audit Lingkungan Menyeluruh
News
Penyalahgunaan solar bersubsidi
Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Warga Kragilan Jalani Sidang
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan