LINIMASSA.ID, TANGSEL – Sejumlah masyarakat mengeluhkan penyempitan jalan di Jalan Rawabuntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pasalnya, penyempitan jalan dapat membahayakan pengendara yang melintas.
Berdasarkan pantauan di lapangan, penyempitan jalan di Jalan Rawabuntu itu terjadi di dua titik. Yakni di depan salah satu SPBU dan depan gerbang perumahan elit De’latinos BSD.
Salah seorang warga, Paniman mengatakan, adanya penyempitan jalan itu membahayakan pengguna jalan.
Menurutnya, kondisi jalan yang awalnya lebar lalu tiba-tiba menyempit membuat kawasan tersebut rawan kecelakaan.
“Yang tadinya jalan lebar, terus tiba-tiba nyempit. Dari dulu juga jalannya di sini memang rawan kecelakaan,” katanya.
Dia berharap, adanya ketegasan dari pemerintah untuk melakukan pelebaran jalan terutama di depan salah satu SPBU yang identik berwarna hijau.
“Kalau mau dilebarin ya silakan, lebih bagus. Kalau dibebaskan dan mundurin, jalannya jadi lebih enak dan aman,” ungkapnya.
Hal senada dikeluhkan warga lainnya bernama Deni. Menurutnya, pelebaran jalan harus dilakukan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
“Ya kalau menurut saya itu salah juga. Kalau harus dibayar (pembebasan lahan-red) kan ada aturannya, ada undang-undangnya. Kan semua harus ikut aturan,” tegas Deni.
Dia juga mengeluhkan soal pedestrian di Jalan Rawabuntu yang kerap dijadikan lahan parkir kendaraan dan sebabkan hambatan lalu lintas.
“Itu kan macet. Dipakai buat parkir. Seharusya pemkot menyadari itu kan buat pengguna jalan,” lugasnya.
Sementara itu, salah satu tokoh pemuda Kelurahan Rawabuntu, Jibril Romli, menyayangkan adanya penyempitan jalan di depan SPBU dan gerbang perumahan elit De’Latinos milik BSD.
Menurutnya, Jalan Rawabuntu merupakan salah satu jalur dengan kepadatan lalu lintas tinggi, terutama pada jam berangkat dan pulang kerja. Kondisi tersebut, kata dia, seharusnya menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk mempercepat proses pelebaran jalan.
“Kita minta pelebarannya dituntaskan, karena gimana juga kan itu jalur rame ya. Harusnya bisa dikebut agar cepat selesai,” ujarnya.
Ia menilai, keterlambatan proyek bukan semata soal teknis pembangunan, tetapi juga berkaitan dengan penegakan aturan tata ruang. Jibril menyoroti masih adanya bangunan pelaku usaha maupun properti milik pengembang yang belum dibongkar, meski diduga masuk ke dalam garis sempadan jalan.
Persoalan tersebut, kata dia, semestinya dapat ditangani lebih tegas oleh pemerintah daerah. Sebab, keberadaan bangunan yang melanggar sempadan jalan dinilai menghambat kepentingan publik yang lebih luas.
“Kalau dilihat, ada beberapa bangunan pelaku usaha yang masuk sempadan jalan. Harus tunduk sama aturan yang ada lah, harus memikirkan kepentingan umum dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.



