LINIMASSA.ID – Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung atas kasus korupsi impor gula.
Ditetapkannya Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula pada Selasa 29 Oktober 2024 malam, menghebohkan masyarakat.
Pasalnya, Tom Lembong yang namanya sempat viral setelah disebut-sebut oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada saat debat Capres dan Cawapres lalu, merupakan tokoh yang membantu Calon Presiden Anies Basewedan kala itu.
Tom Lembong juga dikenal sebagai tokoh politik yang dekat dengan mantan Presiden Jokowi pada saat pemerintahan periode pertama.
Gaya bicara khas Tom Lembong dengan suara berat, serta rambut klimis tersisir rapi, membuatnya begitu familiar di mata masyarakat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, lelaki dengan nama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu terbukti menyalahgunakan wewenang dalam menangani kebijakan importasi gula pada tahun 2015-2016.
“Tom Lembong yang pada waktu itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula krital putih,” kata Abdul Qohar pada saat konferensi pers di Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024.

Dijelaskan Abdul Qohar, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang memiliki kewenangan melakukan impor gula krital putih hanya Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
Tom Lembong disebut malah memberikan persetujuan kepada perusahaan swasta yang melakukan impor.
“Salahnya, impor gula kristal putih itu tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait, serta tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perdagangan dan Perindustrian guna mengetahui secara riil kebutuhan gula di dalam negeri,” ujarnya.
Di sisi lain, kata Abdul Qohar, pada 28 Desember tahun 2015 dilakukan rakor yang dihadiri jajaran di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang salah satu pembahasannya mengenai Indonesia di Tahun 2016 mengalami kekurangan gula kristal putih 200 ribu ton.
Alur Kasus Tom Lembong

Kemudian pada November hingga Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI memerintahkan staf senior menejer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
“Padahal dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilitas harga, seharusnya yang diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN,” ungkapnya.
Abdul Qohar juga mengungkapkan izin industri ke delapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih tersebut sebenarnya adalah gula kristal rafinasi yang diperuntukan untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

“Setelah ke delapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PPI seakan-akan membeli gula tersebut, padahal syaratnya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya. Dengan harga Rp26 ribu per kilogram, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi atau HET saat itu yang hanya Rp13 ribu per kilogram dan tidak dilakukan operasi pasar,” ungkapnya.
Atas fakta tersebut, PT PPI diduga mendapatkan fee dari delapan perusahaan swasta yang mengimpor dan mengolah gula sebesar Rp105 per kilogram.
Kasus ini dinilai merugikan keuangan negara dengan jumlah Rp400 Miliar.
Tom Lembong dan tersangka CS disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsu (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tom Lembong dan CS ditahan untuk waktu 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta.