SERANG, LINIMASSA.ID – Satreskrim Polresta Serang Kota mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus menggandakan kunci kendaraan.
Seorang pria berinisial RI diduga membawa kabur motor milik tetangga kontrakannya setelah sebelumnya meminjam kendaraan tersebut untuk membuat kunci duplikat.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Serang Kota, Iptu Angga Kusuma Wardana, mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada 15 Juli 2026. Pelaku dan korban diketahui tinggal di lingkungan kontrakan yang sama di wilayah Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Karena telah saling mengenal, RI diduga tidak kesulitan meminjam sepeda motor Honda Beat Sporty milik korban. Pada sore hari, ia meminta izin menggunakan kendaraan tersebut dengan alasan hendak membeli rokok di warung.
Namun, kesempatan itu diduga dimanfaatkan RI untuk membuat salinan kunci kontak sepeda motor. Setelah kunci berhasil diduplikasi, kendaraan kemudian dikembalikan kepada pemiliknya sehingga korban tidak mencurigai adanya rencana pencurian.
“Ketika meminjam motor, pelaku menggandakan kunci kendaraan milik korban. Setelah itu, motor dikembalikan sehingga korban tidak menaruh kecurigaan,” kata Angga, Rabu, 29 Juli 2026.
Setelah mengantongi kunci duplikat, RI diduga menunggu kesempatan untuk mengambil kendaraan tersebut. Pada malam hari, pelaku mengetahui korban sedang berada di sebuah rumah makan pecel lele di kawasan Bundaran Ciceri, Kota Serang.
RI kemudian menggunakan layanan ojek daring untuk menuju lokasi. Sesampainya di tempat kejadian, ia diduga langsung membuka dan membawa pergi sepeda motor korban menggunakan kunci yang telah disiapkan sebelumnya.
Korban Pencurian Motor
Korban pencurian motor yang mengetahui motornya tidak lagi berada di lokasi segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota. Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku,” ungkap Angga.
Lima hari setelah kejadian, atau pada 20 Juli 2026, polisi menangkap RI di kediaman kakaknya yang berada di wilayah Kasemen. Dalam proses penangkapan tersebut, pelaku disebut tidak melakukan perlawanan.
Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty milik korban sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, RI diketahui pernah terlibat perkara hukum sebelumnya. Ia merupakan residivis dalam kasus penadahan pada 2025 dan pernah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan.
“Pelaku merupakan residivis kasus penadahan pada 2025. Saat itu, yang bersangkutan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara,” ujar Angga.
Saat ini, RI telah diamankan di Mapolresta Serang Kota untuk menjalani proses penyidikan. Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

