SERANG, LINIMASSA.ID – Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan kepada Fahroji, Direktur Utama CV EP Firdaus, atas perkara tambang pasir ilegal yang terjadi di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Hasanudin. Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp10 juta.
Apabila denda tambang pasir ilegal tersebut tidak dilunasi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan, sebagaimana dikutip dari laman resmi PN Serang, Rabu (28/1/2026).
Majelis hakim menilai tindakan terdakwa memiliki dampak yang memberatkan karena aktivitas penambangan dilakukan dengan cara mengeruk habis tebing, sehingga menyebabkan perubahan kondisi alam yang tidak bisa dipulihkan seperti semula.
Kerusakan akibat tambang pasir ilegal tersebut dikategorikan sebagai kerugian ekologis yang bersifat struktural karena menghilangkan fungsi alami tebing sebagai penopang keseimbangan lingkungan di wilayah tersebut.
Hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang serta mengganggu stabilitas ekosistem setempat.
Meski demikian, majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Terdakwa diketahui memiliki tanggungan keluarga, yakni istri dan anak, sehingga hukuman yang terlalu berat dikhawatirkan berdampak pada kelangsungan hidup keluarganya. Selain itu, Fahroji dinilai bersikap kooperatif selama menjalani proses persidangan.
Dalam putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, karena melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Kasus Tambang Pasir Ilegal
Kasus tambang pasir ilegal ini bermula pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, ketika terdakwa menjalankan aktivitas penambangan pasir tanpa mengantongi izin resmi.
Dalam operasionalnya, terdakwa menggunakan dua unit alat berat berupa excavator Kobelco SK 200-10 berwarna hijau. Penambangan tersebut menghasilkan dua jenis material, yakni pasir ayak dan pasir cuci, yang kemudian dipasarkan kepada konsumen menggunakan armada dump truck.
Harga jual pasir bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp600 ribu per sekali angkut, tergantung jenis dan volume. Dari kegiatan tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan, sebagian di antaranya telah disita penyidik sebagai barang bukti.
Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa izin usaha pertambangan milik CV EP Firdaus berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) telah habis masa berlakunya sejak 28 Juli 2024 dan tidak pernah diperpanjang. Oleh karena itu, aktivitas penambangan yang dilakukan pada September 2025 dinyatakan tidak sah secara hukum.
Penindakan terhadap kasus tambang ilegal ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten setelah menerima laporan dari masyarakat.
Berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa, setiap kegiatan penambangan pasir wajib memiliki izin usaha pertambangan pada tahap operasi produksi yang masih berlaku.
Tambang pasir ilegal atau tanpa izin tersebut, aktivitas penambangan dinilai melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.



