linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Sepanjang 2025, Polda Banten Ungkap 25 Perkara Tambang Ilegal
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Sepanjang 2025, Polda Banten Ungkap 25 Perkara Tambang Ilegal
News

Sepanjang 2025, Polda Banten Ungkap 25 Perkara Tambang Ilegal

Andra
15 Desember 2025
Share
waktu baca 2 menit
Polda Banten
Polda Banten tahun 2025 menangani 25 kasus tambang ilegal
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Polda Banten bersama satuan wilayah berhasil menindak sebanyak 25 kasus pertambangan ilegal sepanjang tahun 2025.

Dari penanganan tersebut, aparat kepolisian telah menetapkan lebih dari 16 orang sebagai tersangka.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, menyampaikan bahwa dari total kasus tersebut, 20 perkara ditangani langsung oleh Polda Banten, sementara lima kasus lainnya ditangani oleh Polres di wilayah hukum Banten.

“Total ada 25 kasus pertambangan ilegal yang telah kami lakukan penindakan, baik oleh Polda maupun Polres jajaran,” ujarnya pada Senin, 15 Desember 2025.

Dhoni merinci, khusus penanganan oleh Polda Banten, terdapat sembilan perkara pertambangan galian C yang meliputi aktivitas pengurukan tanah, pengambilan pasir, dan batuan. Selain itu, terdapat 11 kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI).

“Untuk galian C ada sembilan perkara, sedangkan PETI sebanyak sebelas kasus,” jelas mantan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota tersebut.

Polda Banten Tangkap Tersangka Tambang Ilegal

Dari 20 kasus yang ditangani Polda Banten, penyidik telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Rinciannya, 11 tersangka berasal dari kasus galian C, sementara enam orang lainnya terlibat dalam perkara PETI.

“Seluruh perkara masih dalam tahap pengembangan dan penyidikan, sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” kata mantan Wakapolres Garut itu.

Ia menambahkan, aktivitas pertambangan ilegal tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Tangerang.

Khusus kasus PETI, para pelaku diketahui melakukan penambangan emas secara ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurutnya, kawasan tersebut merupakan area konservasi yang dilarang untuk kegiatan pertambangan.

“Pengelolaan emas tidak diperbolehkan di kawasan TNGHS. Lokasi pertambangan yang legal berada di wilayah tertentu, seperti di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak,” pungkasnya.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
Tambang pasir
Warga Pabuaran Soroti Dugaan Limbah Tambang Pasir di Hulu Bendungan Sindangheula
News
HIV
Temuan HIV di Kota Serang Capai 81 Kasus, Kelompok LSL Terbanyak
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan