linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Soroti Pengelolaan Air, LBH GP Ansor Tangsel Surati PT Jaya Real Property
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Soroti Pengelolaan Air, LBH GP Ansor Tangsel Surati PT Jaya Real Property
News

Soroti Pengelolaan Air, LBH GP Ansor Tangsel Surati PT Jaya Real Property

Hari Wibowo Kibo
26 Juni 2024
Share
waktu baca 2 menit
Jaya Real Property
Area pengelolaan air PT Jaya Real Property (PT JRP) Tbk.
SHARE

Linimassa.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengirim surat kepada PT Jaya Real Property (PT JRP) Tbk, terkait permohonan data informasi tentang pengelolaan sumber daya air, pada Selasa (25/06/24).

Anggoata GP Ansor Kota Tangsel, Rizki Syaifullah menjelaskan perihal terkait. Dia menerangkan, telah mengirimkan surat permohonan kepada perusahaan Jaya Real Property itu untuk mengetahui soal izin penggunaan air.

“Kita ingin mengetahui apakah Jaya Real Property ini memiliki izin atau tidak dalam mendistribusikan atau mengelola sumber daya air ini. Karena gini, dampaknya akan besar kepada masyarakat itu sendiri, karena ketika perusahaan ini tidak memiliki izin, akan mengelola dan mendistribusikan air itu semana-mena dan isu yang beredar di masyarakat, ada dugaan praktek monopoli,” terang Rizki.

Rizki berharap kepada pihak PT Jaya Real Property agar segera merespon surat yang telah dilayangkan tersebut.

“Kami berharap kepada pihak perusahaan Jaya Real Property untuk segera membalas dan menjawab surat yang telah kami kirim kan,” pungkasnya.

Dari data informasi yang berhasil didapat, diketahui PT JRP Tbk mengambil dan memanfaatkan air permukaan. Sebagaimana tertera dalam Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NO. 1146.1/KPTS/M/2019, dengan masa berlaku sejak 29 November 2019 sampai dengan 29 November 2024, dimana volume air yang diambil sebesar 52 liter per detik atau setara 134.784 meter kubik per bulan.

Diketahui pula, PT JRP, Tbk memanfaatkan air tanah sebesar 380 meter kubik per hari di 4 titik sumur. Lalu, PT JRP, Tbk (Bintaro Jaya Change Mall) 3645 meter kubik per hari pada 36 titik sumur, dan PT JRP, TBK (Graha Raya) 5050 meter kubik per hari di sebanyak 12 titik sumur.

Disisi lain, Titikkata secara resmi telah meminta klarifikasi mengenai pengelolaan air tersebut, seperti tertera dalam surat 44/SP/TK-VI/XXIV tertanggal 19 Juni 2024.

Sayangnya, hingga informasi ini disampaikan, pihak PT JRP, Tbk belum dapat dikonfirmasi.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Kepala Bapenda Kota Tangsel Eki Herdiana
Tingkatkan PAD, Bapenda Kota Tangsel Sinkronisasi PBB dengan PBG
Pemerintahan
Punglis di PT Nikomas Gemilang
Polda Banten Ungkap Dugaan Pungli di PT Nikomas Gemilang, 4 Orang Diamankan
News
Videotron Dinkes Banten
BPK Soroti Pengadaan Videotron Dinkes Banten Rp2,7 Miliar, Dinilai Tak Sesuai Kontrak
News
Sungai di Lebak
Uji Laboratorium Sungai di Lebak: TSS dan Fosfat di Sungai Cidikit Lampaui Baku Mutu
News
PGN Area Tangerang
PGN Area Tangerang Mudahkan Layanan, Pelanggan Bisa Catat Meter Mandiri
Bisnis
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan