linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda Hingga 14 November, Hakim PN Tangerang Paparkan Alasannya
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda Hingga 14 November, Hakim PN Tangerang Paparkan Alasannya
News

Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda Hingga 14 November, Hakim PN Tangerang Paparkan Alasannya

LinimassaNews 28 Oktober 2022
Share
waktu baca 2 menit
6E9124A7 67CE 4971 B807 367B8BA1F9F2 scaled
Sidang putusan hukum Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang ditunda hingga 14 November 2022, Jumat (28/10/2022).
SHARE

linimassa.id – Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani persidangan putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Tangerang, Jumat (28/10/2022).

Tetapi Hakim Ketua di Persidangan Rahman Rajagukguk belum mengeluarkan putusan dan menunda persidangan hingga 14 November mendatang.

“Putusan belum dapat dilakukan dan persidangan ditunda,” kata Rahman yang memimpin persidangan, Jumat (28/10/2022).

Menurutnya, putusan ditunda lantaran musyawarah putusan belum dapat ditentukan serta masih banyak pekerjaan.

“Sidang ditunda karena banyak pekerjaan di sini dan belum final musyawarah mengenai putusan. Agar semua pihak dapat memaklumi. Untuk itu kita tunda sampa 14 November,” ungkapnya.

Rahman meminta para peserta sidang yang dihadiri para korban Indra Kenz itu untuk memaklumi. Pasalnya, proses peradilan Indra Kenz berjalan siang-malam.

“Agar semua pihak dapat memaklumi. Kita sidangnya sampai siang malam gara-gara ini, lalu masalah ini bukan segampang itu. Sudah clear semua ya, sidang ditutup,” ungkapnya sambil mengetuk palu tanda menutup persidangan.

Diketahui, Indra Kenz menjadi tersangka terkait kasus trading bodong aplikasi Binomo. Indra Kenz juga dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran menyebar luaskan di media sosial soal trading bodong tersebut. (red)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Bintaro Jaya Xchange
Soal Perubahan Fungsi Aliran Kali di Bintaro Jaya Xchange, Pengamat: Bisa Kena Sanksi
News
Stadion Maulana Yusuf
Dugaan Penganiayaan Sopir di Stadion Maulana Yusuf Naik Tahap Penyidikan
News
Buruh harian lepas
Polresta Serang Kota Tangkap Buruh Harian Lepas di Kota Serang
News
Bank BJB
Wali Kota Serang Budi Rustandi Cabut Saham di Bank BJB, Ini Alasannya
News
gas elpiji non subsidi
Harga Gas Elpiji Non Subsidi di Kota Serang Melonjak Naik
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?