linimassa.id – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding Kuat Ma’ruf. Keputusan ini serupa dengan tiga terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.
PT DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Abdul Fattah, Rabu (12/4/2023).
Dalam sidang banding tersebut, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Kuat Ma’ruf untuk tetap ditahan.
Putusan ini selanjutnya akan disampaikan kepada penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukumnya, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Dan akan diberikan hak kepada penuntut umum maupun kepada terdakwa atau penasihat hukum untuk mengajukan kasasi,” kata Hakim Abdul Fattah.
Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2).
Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Rabu (15/2), Kuat Ma’ruf mengajukan banding atas vonis tersebut. Ia mengajukan banding lebih dahulu dibanding tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.
Vonis yang dijatuhkan PN Jaksel kepada Kuat Ma’ruf tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada Senin (16/1/2023), JPU menuntut Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama delapan tahun.