CILEGON, LINIMASSA.ID – Pemerintah Kota Cilegon mempercepat penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai upaya pencegahan LGBTQ menyusul meningkatnya perhatian pemerintah pusat terhadap isu tersebut.
Langkah itu sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi.
Di tingkat daerah, pembahasan mengenai regulasi tersebut semakin mengemuka setelah muncul dugaan kasus pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol.
Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, mengatakan pemerintah daerah menargetkan penyusunan Perwal tersebut dapat segera diselesaikan. Menurutnya, regulasi itu disiapkan sebagai langkah pencegahan sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Harus segera, melihat kasus-kasus yang sudah ada. Namun tentu kami juga harus melihat peraturan yang berlaku. Yang jelas tujuan Perwal ini adalah edukasi,” kata Fajar.
Perwal Terkait LGBTQ
Ia menjelaskan, materi yang akan dimuat dalam Perwal lebih berfokus pada penguatan pendidikan karakter, pembinaan moral, serta penanaman nilai-nilai keagamaan sejak usia dini.
“Tuhan menciptakan manusia Adam dan Hawa, tidak ada di antaranya. Yang paling mendasar adalah pendidikan dan pendidikan iman. Itu yang harus diperkuat,” ujarnya.
Fajar berharap keberadaan Perwal tersebut dapat menjadi instrumen pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. Menurutnya, kebijakan itu juga sejalan dengan harapan pemerintah pusat untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Yang jelas sifatnya preventif. Presiden juga berharap tidak ada lagi hal-hal yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
