linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Resmi Tutup, Tiktok Shop Dilarang Beroperasi Lagi di Indonesia
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Bisnis > Resmi Tutup, Tiktok Shop Dilarang Beroperasi Lagi di Indonesia
Bisnis

Resmi Tutup, Tiktok Shop Dilarang Beroperasi Lagi di Indonesia

Arief 4 Oktober 2023
Share
waktu baca 3 menit
Resmi di Tutup Tiktok Shop Dilarang Menjadi Aplikasi Berjualan
Resmi di Tutup, Tiktok Shop Dilarang Menjadi Aplikasi Berjualan
SHARE

linimassa.id – Tiktok Indonesia mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan layanan Tiktok Shop mulai pukul 17.00 WIB pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Pengumuman ini disampaikan melalui ruang berita resmi Tiktok Indonesia di situs web mereka pada hari Selasa. TikTok menyatakan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan dan kepatuhan terhadap peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam Tiktok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” ujar TikTok Indonesia di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

ikTok Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah dalam merencanakan langkah-langkah ke depannya.

Platform TikTok Shop telah menerima kritik tajam dari pemerintah Indonesia karena penjualan produk lintas batas dengan harga yang sangat rendah. Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, sempat mengindikasikan bahwa layanan tersebut terlibat dalam praktik penetapan harga predator atau menjual barang dengan harga di bawah biaya produksi.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur bahwa platform sosial e-commerce hanya dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa dan tidak diperbolehkan menyediakan layanan transaksi pembayaran.

Selain itu, peraturan tersebut menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk produk jadi dari luar negeri yang dijual langsung oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Aturan ini dibuat untuk melindungi sekitar 67 juta pelaku UMKM, seperti yang tercatat dalam data Kementerian Koperasi dan UKM.”

Dari 67 juta pelaku tersebut, tercatat sebanyak 22,81 juta UMKM melakukan on-boarding atau digitalisasi ke platform daring. Jumlah tersebut mendekati target digitalisasi yang telah ditetapkan pemerintah yaitu 30 juta UMKM di Indonesia pada 2024.

Hingga saat ini, belum jelas apakah TikTok akan mengajukan izin platform TikTok Shop baru atau tidak. Dalam siarannya kepada para seller, TikTok Shop menyampaikan tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

“Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan cara terbaik agar dapat melayani Anda kembali di masa depan,” katanya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan bahwa sampai saat ini TikTok Shop belum mengajukan izin untuk berjualan atau menjadi loka pasar.

“Belum, belum ada yang masuk,” ujar Isy ditemui usai mengunjungi pedagang UMKM di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Isy menyampaikan, TikTok telah berkomitmen untuk mengikuti peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait dengan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag tersebut mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce. Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh Pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Kejari Kota Tangsel
Sidang Kasus Sabu 30 Kg, JPU Kejari Kota Tangsel Hadirkan Tersangka Utama dari Cipinang
News
DPRD Kota Tangsel
Pansus RTRW DPRD Tangsel Tinjau Aliran Sungai di Bintaro Jaya Xchange Mall: Ada Perubahan Fungsi Lahan
News
SPPG di Kabupaten Serang
6 SPPG di Kabupaten Serang Kena Suspen BGN
News
pencabulan anak di Cilegon
18 Kasus Pencabulan Anak di Cilegon Selama 2026
News
Bapenda Banten
Bapenda Banten Kerahkan 960 Pemungut Pajak
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?