linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Polsek Cikande Tangkap 2 Pengamen yang Jual Motor Curian Melalui WhatsApp
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Polsek Cikande Tangkap 2 Pengamen yang Jual Motor Curian Melalui WhatsApp
News

Polsek Cikande Tangkap 2 Pengamen yang Jual Motor Curian Melalui WhatsApp

Andra 15 April 2026
Share
waktu baca 2 menit
motor curian
Dua pengamen yang hendak menjual motor curian ditangkap Polsek Cikande
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Polsek Cikande menangkap dua pengamen yang jual motor curian, keduanya ialah pria berinisial SMR (25), warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, dan SN (24), warga Saketi, Kabupaten Pandeglang.

Unit Reskrim Polsek Cikande menangkap keduanya pada Selasa (14/4/2026). Keduanya ditangkap saat berupaya menjual sepeda motor hasil curian melalui aplikasi WhatsApp.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku yang menjual motor curian yang dilakukan di area parkir Alfamart Ambon, Kampung Kamansari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut cepat petugas setelah menerima laporan dari masyarakat.

Menurutnya, kedua pelaku yang berprofesi sebagai pengamen itu menggunakan modus menawarkan motor curian melalui media sosial, kemudian mengatur pertemuan langsung untuk melakukan transaksi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan petugas, yang menemukan unggahan mencurigakan terkait penjualan sepeda motor Honda Beat melalui status WhatsApp dengan sistem COD.

Motor Curian Dijual di WhatsApp

Setelah mendapatkan informasi penjualan motor curian tersebut, tim Resmob Polsek Cikande yang dipimpin Ipda Epriyansah langsung menuju lokasi sekitar pukul 12.00 WIB.

Sesampainya di lokasi, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Honda Beat merah tanpa pelat nomor yang hendak dijual, serta satu unit sepeda motor Suzuki RC100.

Kapolsek Cikande, AKP Tatang, menambahkan bahwa selain kendaraan, polisi juga menyita kunci T dan empat unit ponsel milik pelaku.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa motor curian jenis Honda Beat tersebut sesuai dengan laporan kehilangan di Kampung Rengas Tengah, Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Pandeglang, pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Karena laporan kehilangan terdaftar di Polsek Cikedal, Polres Pandeglang, kedua pelaku berikut barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik Polres Pandeglang, Aipda Rully Setiawan, untuk proses hukum lebih lanjut.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

DPRD Kota Tangsel
Pansus RTRW DPRD Tangsel Tinjau Aliran Sungai di Bintaro Jaya Xchange Mall: Ada Perubahan Fungsi Lahan
News
SPPG di Kabupaten Serang
6 SPPG di Kabupaten Serang Kena Suspen BGN
News
pencabulan anak di Cilegon
18 Kasus Pencabulan Anak di Cilegon Selama 2026
News
Bapenda Banten
Bapenda Banten Kerahkan 960 Pemungut Pajak
News
LPG Non Subsidi di Banten
LPG Non Subsidi di Banten Naik, Pelaku Usaha Menjerit
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?