SERANG, LINIMASSA.ID – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota memusnahkan barang bukti berupa puluhan ribu botol miras atau minuman keras pada Rabu, 29 April 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di depan Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria.
Acara pemusnahan botol miras ini juga dihadiri unsur Forkopimda Kota Serang, Ketua DPRD Kabupaten Serang, tokoh agama, serta perwakilan instansi terkait lainnya.
Kapolresta menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara yang tercatat dalam laporan polisi tertanggal 25 September 2025.
Kasus pemusnahan botol miras tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpanan minuman beralkohol tanpa izin di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kubang, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Peristiwa itu terjadi pada 20 September 2025 sore hari. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan ribuan botol miras dari berbagai merek yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa barang tersebut milik seorang pria berinisial E.A (32) yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Pemusnahan Botol Miras
Barang bukti botol miras yang dimusnahkan meliputi 15.194 botol bir merek Singaraja dan Prost, 114 botol minuman beralkohol rasa blackcurrant, 2.206 kaleng minuman merek Prost, 60 botol anggur merah botol gepeng, 12 botol anggur kolesom, 8 botol Iceland, serta 24 botol anggur merah biasa.
Sebelumnya, seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Serang Kota untuk keperluan penyidikan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku dengan sengaja menyimpan dan memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa memiliki izin usaha resmi.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pembuatan laporan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga proses pemberkasan perkara.
Perkara tersebut kemudian disidangkan melalui mekanisme tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Serang. Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada 17 Oktober 2025, seluruh barang bukti diputuskan untuk dimusnahkan.
Pemusnahan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit masyarakat.
Kapolresta menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kota Serang.



