LINIMASSA.ID, TANGSEL – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru sekolah kini tengah dalam penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel.
“Untuk perkembangan saat ini penyidik utamanya unit PPA Satreskrim Polres Tangerang masih melakukan penyelidikan terkait permasalahannya,” ujar Kasubsi Pengelola Informasi, Dokumentasi, dan Multimedia Humas Polres Tangsel IPDA Yudhi Santoso, Jumat (25/9/2026).
Yudhi memastikan, pihaknya telah menerima laporan polisi terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa sekolah di kawasan Ciater, Serpong.
Saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan serangkaian langkah untuk mengungkap perkara tersebut. Menurutnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap semua pihak yang terkait.
“Saat ini juga telah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap saksi dan pihak yang dirugikan,” sebutnya.
Yudhi menegaskan, proses penyelidikan masih berjalan. Karena itu, pihak kepolisian belum menyampaikan secara rinci hasil pemeriksaan maupun kesimpulan mengenai perkara tersebut.
“Update perkara untuk kasus tersebut nanti akan kami sampaikan, yang pasti saat ini penyidik sedang bekerja untuk supaya terkait peristiwa ini bisa terungkap dan bisa melakukan kegiatan sesuai SOP dan perundang-undangan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru sekolah di Kota Tangerang Selatan dilaporkan ke Polres Tangsel, pada Selasa, 22 September 2026 atas dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu siswa perempuannya. Laporan itu dibuat kuasa hukum korban Muhammad Fadhli, Selasa (22/9).
“Laporan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dengan korban anak di bawah umur dengan terduga pelaku merupakan mantan guru dari korban tersebut,” ujar Fadhli usai melakukan pelaporan.
Sementara itu, pihak ICM telah mengeluarkan pernyataan resmi untuk menyikapi dugaan yang menimpa salah satu siswanya tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, ICM telah melakukan penonaktifan terhadap oknum guru yang diduga terkait dengan perkara dugaan pelecehan.
“ICM menyampaikan bahwa telah mengambil administratif berupa penonaktifan seorang guru pada jenjang SD terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2026,” katanya tulis keterangan tersebut.
Pengelola sekolah swasta elit itu menegaskan, perlindungan anak merupakan bagian tak terpisahkan dari tanggujgjawab penyelenggaraan pendidikan.
Meski begitu, ICM juga menghormati asas praduga tak bersalah dan meminta semua pihak tak menyebarkan informasi pribadi, identitas, dan informasi yang dapat mengungkap identitas anak ke publik.
“ICM mengajak seluruh pihak untuk tidak berspekulasi, tidak menyebarluaskan informasi, maupun dugaan yang belum terverifikasi selama proses penanganan berlangsung oleh pihak berwajib,” pungkasnya. (KO/RED)

